1 Tahun 7 Bulan Laporan Sekhiatulo Laia Belum Miliki Kedudukan Hukum

Riau386 Dilihat

PELALAWAN, simakkepri.com – Penyidik Unit-1 Reskrim Polres Pelalawan, lakukan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana “Penyerobotan Lahan” milik Sdra. Sekhiatulo Laia di Jl.Linyas Timur Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Rabu (20/4/2022).

Penyelidikan kasus Penyerobotan Lahan itu. Penyidik pembantu di Unit-1 Reskrim Polres Pelalawan, menghadirkan pelapor serta terlapor, termasuk penjual lahan / penerima uang Ganti Rugi lahan seluas 30×225-M dari Sdra. Sekhiatulo Laia.

Agenda pemeriksaan tapal batas dan pemeriksaan sepadan lahan yang di klaim oleh pelapor dan terlapor. Tampak dihadiri Anggi Asrizal selaku Juru Ukur bersama 2 orang petugas ukur dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pelalawan.

Adapun Penyidik Pembantu Unit-1 Reskrim Polres Pelalawan yakni Davit Siregar dan FotniAndika Harefa bersama Kepala Suku (Batin Lalang), H.Anuar C dan Alimatus als Atoi tanpa dihadiri terlapor.

Dilokasi lahan seluas 30×225-M itu, Alimatus yang karib disapa Antoi menjelaskan, “Lahan yang di jualnya kepada Sdra. Sekhiatulo Laia (Pelapor), merupakan lahan yang dia kelola sebelum Kabupaten Pelalawan dimekarkan dari Kabupaten Kampar,” tuturnya.

Alimatus juga menyampaikan Nama – nama seluruh sepadan dan titik batas lahan milik Sdra. Sekhiatulo Laia. Bisa dia menjelaskan siapa – siapa sepadan lahan ini karena ganti rugi lahan itu denga satu tangan saja.

Menurutnya, jika ada yang mengaku dan klaim lahan ini miliknya diluar Sekhiatulo Laia, orang itu harus dapat membuktikan dari mana ia peroleh asal induk surat dan juga memiliki tanda tangan Kepala Suku (Batin Lalang).

Kepada media ini, Alimatus als Atoi menjelaskan. “Lahan yang sudah ia terima uang ganti rugi dari Sdra. Sekhiatulo Laia, kok bisa terlapor diklaim,” katanya heran.

Mengapa hal ini saya katakan, karena setiap lahan yang diganti rugi di wilayah Tanjung Raya ini, harus ada persetujuan dan tanda tangan Batin Lalang H. Anuar C. “Lahan seluas 30×225-M ini, memang tanah saya yang sudah saya ganti rugikan kepada Sdra. Sekhiatulo Laia,” katanya kepada media ini, seraya meyakinkan.

Dilokasi lahan yang sama, Batin Lalang H. Anuar C, mengakui dirinya pernah didatangi dan disodorkan surat untuk minta ditanda tangani. Namun dia menolak karena mengetahui lahan itu, sudah diganti rugi oleh Sdra. Sekhiatulo Laia (Pelapor).

“Iya benar, pernah dimintai tanda tangan untuk surat lahan ini. Tapi, saya tolak karena lahan ini milik Sdra. Sekhiatulo Lia,” benernya.

Dihadapan penyidik Polres Pelalawan dan Petugas BPN Pelalawan, Batin Lalang H. Anuar menjelaskan bahwa dia pernah ingatkan Sdra. Lumban Gaol agar lahan itu tidak diganti rugi.

Pernah ya, “Saya pernah ingatkan. Soalnya, lahan itu milik Sdra. Sekhiatulo Laia,” katanya mengakhiri.

Bidang pengukuran dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pelalawan, Anggi Asrizal berjanji, pihaknya akan melihat data – data dokumen kepemilikan lahan ini.

“Ya, biar kami lihat dulu ya, dokumen kepemilikan lahan ini, biar kami bongkar dulu berkas – berkas lama dan kami adu Nomor Regis yang masuk dalam data base, setelah itu, serahkan kepihak penyidik Polres Pelalawan,” ujarnya.

Sementara itu, Sdra. Sekhiatulo Lia mengatakan, jika terlapor merasa lahan ini miliknya, tentunya memiliki surat induk dari penjual pertama dan membayar uang ganti rugi kepada siapa.

Tidak perlu lah, “Saya tidak perlu komentar seputar persoalan hal ini, biar pihak Penyidik Polres Pelalawan dan Petugas Kantor Badan Pertanahan Nasional Pelalawan yang singkronkan dokumen kepemilikan lahan ini,” tukasnya.

Menurutnya, bila lahan tersebut bukan miliknya, tentu, Sdra. Alimatus als Atoi (Penjualnya), harus bisa menjelaskan dan bertanggung jawab.

“Ya, kasus ini, saya laporkan di Unit-1 Reskrim Polres Pelalawan, Pada Tanggal 30 September 2020. Dan saya berharap adanya kepastian hukum,” harap Talabu mengakhiri.(Red)

Editor : Andi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.