PT Riau Pratama Perusahaan Tambang Pasir Laut Disinyalir Langgar PP nomor 23 tahun 2010

Batam315 Dilihat

Batam – Perusahaan Tambag Pasir PT. Riau Pratama yang beroperasi di perairan Batam Pulau Terong, Belakang padang diduga melanggar Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2010, kegiatan tambang pasir ini dikabarkan mengatongi SK Gubernur Kepri Nomor 1292 Tahun 2015 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Operasi namun tanpa Memiliki Rekomendasi dari Walikota Batam”.

Keberadaan tambang pasir ini telah menimbulkan pelimik ditengah masyarakat kota Batam, secara khusus warga nelayan yang bermukim di sekitaran belakang padang. Pasalnya para nelayan terganggu mata pencahariannya.

Berdasarkan PP nomor 23 tahun 2010 Tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara pada pasal 35 Ayat 1 huruf b bahwa IUP Operasi Produksi diberikan oleh gubernur setelah mendapat Rekomendasi dari Bupati/Walikota.

“Mengacu PP nomor 23 tahun 2010 Persetujuan perpanjangan Izin Usaha Operasi Produksi atas PT. Riau Pratama SK Gub Kepulauan Riau Nomor No.1442/KPTS18/II/2018 tanggal 9 Febuari 2018 di Kecamatan Belakang Padang diduga belum ada Memiliki Rekomendasi dari Walikota Batam termasuk perpanjangan,” ujar sumber rasio.co yang enggan dipublis. Minggu (16/06).

Selain itu, lanjut dia, AMDAL yang dikeluarkan Pemrov Kepri dapat dikaji ulang dampak lingkungan bagi warga sekitar lebih dalam terkait Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi bahan mineral non logam dan batuan atas nama PT. Riau Pratama.

“Kan ada Komisi penilai AMDAL Provinsi beranggotakan wakil pemerintah kabupaten kota dalam hal ini adalah dinas terkait lingkungan hidup Kota Batam. sesuai PP Nomor 27 Tahun 2012 Pasal 56 Ayat (3),”ungkapnya.

Selain itu juga perlu diketahui hasil dari konsultasi publik masyarakat disekitar perairan pulau Terong atau masyarakat yang terkena dampak atas pekerjaan pertambangan operasi produksi pasir laut yang akan dilakukan oleh PT. Riau Pratama.

Perizinan lingkungan hidup yang sudah dimiliki oleh PT.Riau Pratama adalah Keputusan Gubernur Kepulauan Riau No. 1000 tahun 2015 tanggal 24 Maret 2015 Tentang Izin Lingkungan Atas Kegiatan Rencana Penambangan Mineral Batuan Pasir Laut Kode Wilayah 3.1.21.71.5.48.20.14.002 seluas 1.627ha perairan Kecamatan Belakang Padang Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau.

Sementara itu, PT.Riau Pratama, berdasarkan, Surat Keputusan Gubernur Tentang Persetujuan Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi melalui PTSP Prov. Kepulauan Riau
No.1442/KPTS-18/II/2018 tanggal 9 Febuari 2018.

Sampai berita ini diunggah awak media berusaha mengkonfirmasi terhadap Walikota/wakilwalikota Batam melalui sambungan selularnya dan Wakilwalikota Batam Amsakar Achmad, S.Sos, M.Si. menyarankan untuk dikroscek ke pak sekda karena teknisnya surat menyurat ada di beliau.

Sebelumnya, Kegiatan tambang pasir laut yang diduga akan dijual kenegara Jiran Singapura menuai polemik walaupun mendapat legalitas melalui SK Gubernur Kepri, Nurdin Nasirun .

Pasalnya , lokasi tambang pasir laut yang terletak di Pulau terong , kelurahan pulau terong dan kelurahan Pemping, kecamatan Belakang Padang , Batam diduga merupakan zona tangkap nelayan dan kabel bawah laut.

Informasinya lapangan, kegiatan tambang pasir yang izinnya Sampai 2021 diperoleh perusahaan PT. Riau Pratama, namun potensi rusaknya terumbu karang sehingga hasil tangkapan nelayan berkurang.

Sementara itu, Dilansir web BPSPLP pengelolaan ruang laut, telah menindak lanjuti laporan warga Kelurahan Pulau Terong, Kecamatan Belakang Padang, Kepulauan Riau. Terkait aktivitas pertambangan pasir ke Menteri Kelautdan dan Perikanan, dan Hotline BPSPL Padang.

Berdasarkan hasil wawancara dengan pelapor dan masyarakat nelayan Belakang Padang, pada Minggu (9/6) diketahui telah dilaksanakan aktifitas penambangan pasir oleh PT Riau Pratama di Perairan Pulau Terong Kecamatan Belakang Padang di titik lokasi 103o43.730’E, 0o59.725’N.

Kejadian ini telah dilaporkan ke Wakapolda Kepri dan ditindaklanjuti dengan turunnya personil Ditpolairud Polda Kepri.

Dari operasi yang dilaksanakan oleh Polairud terhadap kapal yang beroperasi dilakukan pengamanan dan pemberhentian sementara aktifitas pengerukan untuk menghindari konflik dengan masyarakat.

Pihak masyarakat melalui Lurah meminta agar kegiatan dihentikan dan meminta penjelasan terkait perizinan perusahaan. Masyarakat nelayan Kec. Belakang Padang (Kelurahan Pulau Terong, Kelurahan Pulau Pemping Dan Kelurahan Kasu) menyampaikan bahwasanya pihak perusahaan sudah melakukan penjajakan awal pada akhir tahun 2018 untuk pemberitahuan awal pelaksanaan pekerjaan pengerukan/tambang pasir, akan tetapi belum melakukan sosialisasi terkait izin lingkungan dan izin operasional.

Perusahaan menyampaikan sudah mengantongi izin, tetapi belum dilihat langsung oleh masyarakat.

Berdasarkan Analisa kesesuaian ruang pada Draft RZWP3K Kepri, lokasi tambang termasuk dalam zona tambang non logam dan bersinggungan dengan zona perikanan tangkap serta zona alur kabel laut.

RZWP3K menunjukkan bahwa lokasi merupakan lokasi izin usaha pertambangan (IUP) dengan kegiatan operasi produksi berbadan usaha (PT Riau Pratama) dengan luasan 991.63 Ha, melalui SK Gunerbur Kepri No. 1292 tahun 2015 dengan masa berlaku sejak 24 Juni 2015 sampai dengan 24 Juni 2018.

Konfirmasi DKP Prov Kepri, merujuk pada rekapitulasi izin pasir laut, PT Riau Pratama telah memperpanjang izin melalui SK No. 1442/KPTS-18/II/2018 tanggal 09 Februari 2018 dengan jenis izin IUP Operasi Produksi dengan luasan yang sama seperti pada SK sebelumnya (991, 63 Ha) dan masa berlaku hingga 08 Februari 2021.

Kesesuaian menurut Kepmen KP No : KEP.33/MEN/2002 tentang zonasi wilayah pesisir dan laut untuk kegiatan pengusahaan pasir laut (pasal 4 dan pasal 5) dimana Kegiatan Pengusahaan pasir laut berada di luar zona perlindungan.

Hasil Analisa sementara tim yaitu kegiatan berada diluar Kawasan pelestarian alam/Kawasan suaka alam/Kawasan perlindungan ekosistem pesisir dan pulau pulau kecil, akan tetapi termasuk dalam perairan dengan jarak kurang dari atau sama dengan 2 (dua) mil laut dari garis pantai kepulauan saat surut terendah (Pasal 5 Poin d) berdasarkan pengukuran menggunakan software pemetaan.

Kemudian tim melaksanakan Audiensi dengan Camat Belakang Padang dan Kapolsek Belakang padang pada pukul 15.30 di Kantor Camat Belakang Padang. Tindak lanjut yang akan dilakukan yaitu mediasi yang difasilitasi oleh Polresta Barelang berupa pertemuan antara masyarakat, instansi terkait dan pihak perusahaan.(red/kkp/ro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.