Polres Pelalawan Berhasil Ungkap Ekstasi Sebanyak 1.870 Butir dan 5-Kg Shabu

Riau29 Dilihat

PELALAWAN, simakkepri.com – Apresiasi yang patut di acungi jempol terhadap Kapolres Pelalawan, AKBP. Afrizal Asri, S.Ik atas komitmennya dalam memberantas peredaran Narkoba di Wilayah Hukumnya.

Pasalnya, AKBP Afrizal Asri, S.Ik, diketahui bahwa baru satu bulan lebih bertugas di wilayah Kabupaten Pelalawan dan berhasil mengungkap jaringan Narkoba internasional.

Keberhasilan Kapolres Pelalawan ini, ditandai dalam Konferensi Perss yang di gelar di Aula Teluk Meranti, Mapolres Pelalawan, Polda Riau. Kamis (05/9/2024).

Konferensi pers ini, dihadiri oleh Dir Resnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebakti, Kepala Kanwil Kemenkum HAM Riau, Shapto Winarno, Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, Ferlanda Oktora, S.Tr.K, S.Ik, Kasi Humas Polres Pelalawan, AKP Edy Haryanto, S.H dan puluhan wartawan dari berbagai media di daerah itu.

Kapolres Pelalawan, AKBP Afrizal Asri S.Ik dalam keterangannya. Pengungkapan Narkoba Pil Ekstasi sebanyak 1.870 dan 5-Kg Shabu tersebut, merupakan hasil kerjasama Resnarkoba Polres Pelalawan dengan Resnarkoba Polda Riau.

Pengungkapan Narkoba ini, turut serta berhasil mengamankan barang bukti berupa 1.870 Butir Pil Ekstasi dan 5 bungkus besar diduga Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dalam plastik dengan berat 5-Kg.

Selain barang bukti Pil Ekstasi dan Sabu dan juga mengamankan tersangkanya beserta barang bukti lainnya seperti satu buah tas rensel warna hitam, Satu (1) unit Hp Merk OPPO warna hitam dan Satu (1) Sepeda Motor Yamaha Mio warna putih tan Nomor Polisi.

Adapun nama inisial tersangka yakni FKH (23-Thn) laki-laki, warga Jln Baja Kel.Pandau Jaya. Kec. Siak Hulu Kabupaten Kampar (Kurir), kemudian inisial MR (35-Thn), laki-laki, warga perumahan Mutiara Emas -IV Kelurahan Pandau Permai Kec Siak Hulu Kampar (Kurir) dan inisial OE (33-Thn) laki-laki warga binaan (Napi) Lapas Sialang Bungkuk Kulim Pekanbaru yang merupakan pengendali dan atau pengedar barang haram tersebut.

Mengenai pasal yang di persangkakan kepada pelaku dengan pasal 114 Ayat (2) Yo Pasal 112 Ayat (2) Yo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.

“Pasal 114 Ayat (2) yang berbunyi ‘Dalam hal perbuatan menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menjadi pengantar dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan 1 sebagai mana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (1) Kg atau melebih 5 (5) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) Gram, pelaku di pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (6) tahun dan paling lama 20 Tahun dengan denda maksimum sebagai mana dimaksud pada ayat satu (1) ditambah 1/3 (sepertiga),” jelas Dir Resnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Siebakti.

Lanjut Kombes Pol Manang Siebakti mengatakan. Pasal 112 Ayat (2) yang berbunyi “Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 bulan tanaman sebagai mana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) Gram, pelaku di pidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (Dua puluh) tahun, dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga)’.

Untuk pasal 132 Ayat (1) yang berbunyi “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindakpidana narkotika dan prekursor Narkotika sebagaimana di maksud dalam pasal 111, pasal 112, pasal 113, pasal 114, pasal 115, pasal 116, pasal 117, pasal 118, pasal 119, pasal 120, pasal 121, pasal 122, pasal 123, pasal 124, pasal 125, pasal 126 dan pasal 129, pelakunya di pidana penjara yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal-pasal tersebut.

“Mengenai nama-nama yang terlibat dalam pengembangan nanti akan terus kita lakukan penyelidikan untuk menumpas sampai ke akar-akar asal muasal barang Narkotika itu,” tegas Kombes Pol Siebakti mengakhiri.(Aris)

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.