Ketua DPRD Kepri Menggelar Silaturahmi dengan Rumpun Batak Bersatu (RBB)

Kepri2 Dilihat

Tanjungpinang,simakkepri.com – Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak dan Anggota DPRD Kota Tanjungpinang Fraksi PDI Perjuangan, Petrus Marulak Sitohang mengadakan Silaturahmi dengan Rumpun Batak Bersatu (RBB) Tanjungpinang di Restoran Shangri-La, Sei Jang, Tanjungpinang, Selasa malam, (05/06/2018).

Dikutip dari laman keprionline.co.id, Dalam silaturahmi ini, kedua “punggawa partai Banteng Moncong Putih Kepri dan Tanjungpinang ini mengajak masyarakat Batak Tanjungpinang untuk menyamakan persepsi dan pandangan terhadap kehidupan toleransi, persatuan dan kesatuan.

“RBB adalah mitra pemerintah dalam menjaga persatuan dan kesatuan. Karena itu kita orang Batak harus menjadi pionir dalam menjaga kebhinnekaan kita,” kata Jumaga yang akrab disapa “Oppung” ini.

“Oppung” juga mengatakan bahwa Kepri adalah miniatur dari kebhinnekaan di Indonesia dan menjadi yang terbaik dalam hal toleransi dan kehidupan berkebangsaan.

“Di Indonesia, Kepri adalah yang terbaik dalam hal toleransi dan kerukunan beragama. Kita sebagai masyarakat Kepri patut berbangga dengan itu,” lanjut Oppung yang disambut dengan tepuk tangan dari seluruh hadirin.

Sementara itu, Petrus Marulak Sitohang mengajak seluruh warga RBB untuk dapat mendukung pemimpin yang peduli dengan kehidupan toleransi.

“Hendaknya kita di RBB memilih pemimpin yang dapat menjaga dan merawat kebhinnekaan, toleransi umat beragama. Selama ini Pak Lis Darmansyah telah menunjukkan itu. Bang Lis dekat dengan semua suku, agama dan kalangan manapun,” katanya.

Dalam kesempatan ini, warga Batak Tanjungpinang yang terhimpun dalam RBB juga meminta kepada kedua anggota DPRD ini agar tetap memperjuangkan tegaknya persatuan dan kesatuan serta kehidupan toleransi dalam kebhinnekaan di Tanjungpinang dan Kepri secara keseluruhan.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.