Batam,simakkepri.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam menggelar rapat paripurnan pada Senin 15 Oktober 2018. Dalam penyampaian di Rapat Paripurnan, Ketua Bapemperda DPRD Kota Batam, Sukaryo,SE,MM mengatakan bahwa Pasal 134 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 mengamanatkan peraturan DPRD tentang tata tertib harus dilakukan penyesuaian dan ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak peraturan pemerintah ini diundangkan.
Lebih lanjut Sukaryo menambahkan, peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tersebut diundangkan pada April 2018, maka Oktober 2018 adalah batas akhir dilakukannya perubahan terhadap peraturan DPRD Kota Batam tentang tata tertib.
“Tata tertib DPRD pada hakikatnya adalah norma atau aturan yang digunakan sebagai acuan, landasan dan batasan yang sifatnya mengikat dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan sebagai anggota DPRD maupun DPRD secara kelembagaan,” kata Sukaryo, saat paripurna seperti dilansir dprdbatam.
Mengingat pentingnya keberadaan tata tertib tersebut dan dikarenakan telah terbitnya peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, maka Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam memandang perlu untuk melakukan usul perubahan terhadap peraturan ke empat DPRD Kota Batam nomor 01 tahun 2014 tentang tata tertib.
Adapun materi usul perubahan tersebut yakni, di dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, DPRD tidak lagi mempunyai fungsi legislasi. Sebab fungsi legislasi hanya diperankan dan dilakukan oleh dpr ri. DPRD mempunyai fungsi pembentukan peraturan daerah. Dan pada peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018, berkenaan fungsi tersebut dengan sangat tegas ditekankan kembali.
Sementara pada peraturan DPRD Kota Batam Nomor 01 tahun 2014 tentang tata tertib, pada pasal 6 dengan tegas dinyatakan bahwa fungsi DPRD adalah legislasi, anggaran dan pengawasan.(al)