DPRD Kota Batam Gelar Sidang Paripurna Penyampaian dan Penjelasan Walikota Batam

Batam297 Dilihat

Batam – DPRD Kota Batam menggelar rapat paripurna penyampaian dan penjelasan Walikota Batam atas rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2020, diruang rapat utama gedung DPRD Kota Batam. Senin (17/06/2019).

Rapat paripurna ini diwakili oleh Wakil Walikota Batam, H. Amsakar Ahmad, dan dalam pidatonya menyampaikan, berdasarkan kordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau didapatkan informasi, bahwa rancangan RKPD Provinsi Kepulauan Riau masih dalam tahap proses fasilitasi dengan Kemendagri yang di jadwalkan pada 17 sampai 19 juni 2019. Sehingga sampai saat ini Pemerintah Kota Batam belum dapat menetapkan peraturan Walikota tentang RKPD tahun 2020. Ujar Amsakar.

Wakil walikota Batam H. Amsakar juga menjelaskan, dasar penyusunan KUA/PPAS. Sebagai dasar penyusunan KUA/PPAS tahun 2020, hal ini sesuai pasal 5 ayat 2 Permendagri No 31 tahun 2109 tentang pedoman penyusunan RKPD tahun 2020. Namun demikian Pemerintah Kota Batam telah menyusun rancangan KUA/PPAS di maksud, untuk itu Pemerintah Kota Batam meminta pandangan kepada DPRD Kota Batam, terhadap kondisi yang di hadapi saat ini, jelas Amsakar.

“Berdasarkan dengan kondisi di atas, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan DPRD Kota Batam pada hari ini, yaitu penyampaian rancangan KUA/PPAS Kota Batam tahun 2020 kami akan menyampaikan secara rinci KUA/PPAS Kota Batam tahun 2020 yang disusun berdasarkan rancangan RKPD tahun 2020”,ujar Amsakar.

Dalam kesempatan itu, Amsakar  menjelaskan rencana anggaran pendapatan Kota Batam tahun anggaran 2020.”Rencana pendapatan dalam rencana KUA tahun 2020 di proyeksikan sebesar Rp.2.854.223.229.019,79, yang berasal dari sebagai berikut;

1. Pendapat Asli Daerah (PAD) Kota Batam. Pendapatan asli daerah Kota Batam di targetkan sebesar 1.384.978.640.365,19 Rupiah

2. Dana Perimbangan.
Pendapatan dana Perimbangan Kota Batam tahun 2020 ditargetkan sebesar Rp.1.146.981.088.400 Rupiah

3. Lain Lain Pendapatan Yang Sah.
Pendapatan daerah Kota Batam yang berasal dari lain lain pendapatan yang sah, ditargetkan sebesar, Rp.267.263.500.254.60 Rupiah

4. Penerimaan daerah dari sisi pembiayaan. Penerimaan daerah dari sisi pembiayaan tahun 2020 di perkirakan sebesar, Rp.55.000.000.000 Rupiah

Setelah mendengar pemaparan dan penjelasan Wakil Walikota Batam terkait KUA/PPAS secara rinci, Ketua DPRD Kota Batam Nuriyanto memutuskan akan menjadwalkan kembali agenda rapat.

“Wakil Walikota Batam telah menyampaikan pidato penjelasan gambaran umum rancangan KUA/PPAS tahun anggaran 2020. Namun demikian sesuai ketentuan Permedagri No 31 tahun 2019, tentang pedoman penyusunan RKPD tahun 2020, Pemko Batam belum dapat menerbitkan Perwako Batam tahun 2020, karena menunggu terbitnya peraturan Gubernur tentang RKPD Provinsi Kepulauan Riau tahun 2020.

Maka berdasarkan ketentuan pasal 93 ayat 2 huruf a Peraturan Pemerinta No 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Kab/Kota.Sebaiknya penyampaian rancangan KUA/PPAS APBD Kota Batam tahun anggaran 2020 di jadwalkan kembali”, ucap Nuryanto di akhir rapat Paripurna.(Lukman)

Editor : Andi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.