BATAM, simakkepri.com – Pemerintah Kota Batam memberlakukan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 di kota Batam terhitung sejak 23 November 2021 hingga 06 Desember 2021 mendatang.
Hal itu seperti tertuang dalam Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 61 Tahun 2021 yang diterima oleh Simakkepri dari Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) kota Batam, Azril melalui pesan WhatsApp pribadinya, Jumat (26/11/2021).
“Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2021, tanggal 23 November 2021, Kota Batam ditetapkan sebagai PPKM level 2 (dua),” tulis keterangan tersebut dikutip dari Inmendagri yang dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 22 November 2021 lalu oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
Berikut aturan yang berhasil dirangkum oleh Simakkepri.com berdasarkan Inmendagri Nomor 61 Tahun 2021:
1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di Sekolah, Perguruan Tinggi dan Akademi dapat dilakukan secara tatap muka terbatas dengan kapasitas maksimal 50%
2. Pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja (perkantoran, pemerintah, kementerian, lembaga, BUMN, BUMD, Swasta) dilakukan dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebanyak 50% dan WFO 50%
3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial tetap dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat
4. Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain diizinkan buka dengan prokes yang ketat dengan memakai masker, mencuci tangan dan hand sanitizer
5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di restoran/cafe diizinkan dengan kapasitas maksimal 50%
6. Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan buka dengan batasan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB dan untuk kapasitas pengunjung diizinkan sebanyak 50% dengan mengunduh aplikasi Peduli Lindungi
7. Pelaksanaan kegiatan bioskop dapat beroperasi dengan mengunduh aplikasi Peduli Lindungi dan kapasitas sebesar 75% dan anak di bawah 12 tahun tidak diperbolehkan masuk
8. Pelaksanaan kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100%
9. Pelaksanaan kegiatan ibadah di tempat ibadah dapat dilakukan dengan kapasitas maksimum 75%
10. Pelaksanaan kegiatan di area publik diizinkan buka dengan kapasitas maksimum 50%
11. Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan yang menimbulkan keramaian diperbolehkan dengan batasan 50%
12. Pelaksanaan resepsi pernikahan dan kegiatan hajatan (kemasyarakatan) diizinkan paling banyak 50%
13. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luar jaringan (luring) diperbolehkan buka dengan kapasitas maksimal 25% dengan penerapan prokes lebih ketat
14. Penggunaan transportasi umum diperbolehkan buka dengan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB
14. Persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 sesuai dengan level penanganannya.
Untuk ketentuan lainnya dapat dibaca pada Inmendagri Nomor 61 Tahun 2021.(Baga)
Editor : Andi