DPRD Kepri Sahkan Tatib Pemilihan Wagub

Tanjungpinang335 Dilihat

Tanjungpinang,simakkepri.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepri, akhirnya mengesahkan Tata Tertib (Tatib) pemilihan Wakil Gubernur sisa jabatan 2016-2021.

Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak mengatakan, bahwa dengan selesainya tatib ini maka DPRD dapat memulai proses pemilihan yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan (Panlih).

“Panlih ini akan segera melakukan verifikasi berkas calon yang sudah diusulkan partai pendukung melalui Gubernur,” kata Jumaga, Senin (28/8) pada rapat paripurna di gedung DPRD Kepri Dompak Tanjungpinang.

Jumaga agar proses pemilihan di DPRD Kepri dapat berjalan lancar dengan terpilihnya Wagub baru.

Sebab, gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan wajib didampingi oleh seorang wakil, mengingat beratnya tugas sebagai kepala daerah.

” Beban gubernur sangat berat karena berhadapan dengan DPRD dan juga harus berada ditengah-tengah masyarakat. Ditengah keterbatasan itu, diperlukan peran seorang wakil Gubernur,” kata Jumaga.

Untuk itu, Ia meminta kepada partai pengusung melalui Gubernur untuk segera menyampaikan nama calon. Panlih ini bertugas hingga terpilihnya Wakil Gubernur.

Ketua Pansus Pemilihan Wagub Surya Makmur Nasution mengatakan, bahwa tata tertib pemilihan ini berisi 13 bab dan 39 pasal.

Bab dan pasal dalam tatib ini, kata dia nantinya dijadikan acuan menjalankan pemilihan dan telah di setujui oleh Kemendagri.

“Secara umum, rumusan tatib telah sesuai dengan peraturan perundangan. Namun ada frasa dan kalimat yang harus dirubah. Pansus sudah melakukan perubahan dan harmonisasi,” ucap Surya.

Kemudian katanya ada UU salah satu pasal yang ditambah yang mengatur soal sangsi bagi calon yang mengundurkan diri.

“Dalam pasal 35 ditambahkan pasal yang berbunyi dalam hal salah satu cawagub tidak hadir, harus disertai surat keterangan dari lembaga yang berwenang,” ucapnya.

Pasal berikutnya adalah, jika Cawagub tidak hadir saat pemilihan, maka cawagub dan partai pengusung akan diberi sangsi sesuai aturan perundangan yang berlaku.

Untuk proses verifikasi berkas calon, panlih akan kembali mengecek kelengkapan berkas. Jika ditemui kekurangan berkas, maka diberikan waktu selama tujuh hari melengkapinya.

Dalam paripurna ini juga ditetapkan panitia pemilihan. Terpilih sebagai ketua adalah Hotman Hutapea dari fraksi Demokrat. Sedangkan wakilnya Widiastadi Nugroho dari Fraksi PDIP.

Adapun anggota panlih lainnya antara lain Sahat Sianturi (PDIP), Taba Iskandar, Asmin Patros (Golkar). Selanjutnya Onward Siahaan (Demokrat Plus), dr.Yusrizal (Hanura), Abdulrahman (PKS-PPP) dan Sirajudin Nur (FKN).

(rdk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.