Polda Gagalkan Peredaran Narkoba 1 Kilogram

Batam,simakkepri.com – Pada hari Senin, tanggal 14 Januari 2019, Sekira pukul 13.30 wib bertempat di ruangan Media Centre Bidhumas Polda Kepri telah dilaksanakan Konferensi Pers Ungkap Kasus tindak pidana Narkotika jenis sabu.

Dihadiri oleh :
Kabid Humas Polda Kepri
Dir Pol Air Polda Kepri
Dir Resnarkoba Polda Kepri
Para awak media

DASAR

Laporan Polisi no : LP – A/06/I/2019/SPKT-Kepri tanggal 12 januari 2019

KRONOLOGIS KEJADIAN

Pada hari jumat tanggal 11 januari 2019 sekira pukul 20.30 wib pada saat personel Kapal Patroli Polisi XXXI – 2001 Ditpolairud Polda Kepri dan personel kapal Patroli Polisi XXXI – 2004 Ditpolairud Polda Kepri melaksanakan tugas patroli diperairan Pesisir Telaga Tujuh Tanjung Balai Karimun mendapat informasi dari masyarakat bahwa di duga akan ada transaksi narkotika jenis sabu di Pesisir Pantai Telaga Tujuh Tanjung Balai Karimun selanjutnya pada pukul 20.45 wib dilakukan pengecekan terhadap laporan informasi dari masyarakat tersebut yaitu mendatangi Pantai Telaga Tujuh Tanjung Balai Karimun.

Setelah dilakukan pengecekan dijumpai Inisial SW dan Inisial EI alias N membawa kantong plastik berwarna hitam, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap barang bungkusan plastik hitam dan disaksikan ketua RT setempat Bapak Rozali dan masyarakat setempat saat di buka bungkusan plastik berwarna hitam tersebut berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu seberat + 1000 (seribu) gram, selanjutnya terhadap pelaku berikut barang bungkusan plastik hitam yang berisikan serbuk putih diduga narkotika jenis sabu seberat + 1000 (seribu) gram tersebut dibawa menuju unit markas kolong Ditpolairud Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

BARANG BUKTI

1 (satu) buah bungkusan plastik hitam yang berisikan serbuk putih diduga narkotika jenis sabu seberat + 1000 (seribu) gram.
1 (satu) unit handphone android merk advan.
1 (satu) unit handphone merk strawberry.

TERSANGKA

Inisial SW
Inisial EI alias N

PASAL YANG DILANGGAR

Pasal 114 ayat (2), pasal 132 ayat (1) undang – undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

(red/hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.