DPRD Kota Tanjungpinang Melaksanakan Rapat Paripurna Penggantian Antar Waktu (PAW)

Tanjungpinang – Pelaksanaan Rapat Paripurna Penggantian Antar Waktu (PAW), Senin (25/02/19) DPRD Kota Tanjungpinang.

PAW ini untuk menjadikan Muhammad Kurniawan dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menjadi anggota DPRD Tanjungpinang menggantikan Beni dari partai yang sama.

Beni diketahui mengundurkan diri dikarenakan menjadi Calon Legislatif dari Partai Golkar.

Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Suparno melantik langsung Muhammad Kurniawan di Ruang Sidang Utama DPRD Tanjungpinang.

Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri dengan Nomor 1319, tertanggal 26 Desember 2018 lalu, menjadi acuan Suparno untuk melantik Beni.

Suparno mengatakan bahwa pelantikan ini telah sesuai dengan ketentuan dengan mengikuti mekanisme serta tahapan yang berlaku, yakni dari KPU Tanjungpinang hingga ke Gubernur Kepri.

foto istimewa

Wakil Ketua DPRD Tanjungpinang Ade Angga kepada media mengatakan, usia dilantik Muhammad Kurniawan resmi menjadi anggota DPRD Tanjungpinang.

Terkait bidang kerjanya, sesuai mekanisme menunggu usulan dari partai. Apakah melanjutkan Beni atau nantinya ada perubahan.

“Kalau ada perubahan atau penyususanan alat kelengkapan di awal tahun, boleh saja. Kami menunggu usulan dari partai terkait,” paparnya.

Sementara Kabag Umum dan Kesekretariatan DPRD Tanjungpinang, Yusuwadinata menuturkan, pelantikan dilaksanakan sudah mengikuti mekanisme.

Hadir Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang, H Syharul-Hj Rahma SIP serta kepala OPD dan unsur FKPD serta pengamanan dari pihak kepolisian.

(dok. humpro DPRD Kota Tanjungpinang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.