Wow! Situasi Covid, Anggaran Tahun 2020-2021 Di Pemko TPI, DPRD TPI, Pemkab Bintan dan DPRD Bintan Patut Dipertanyakan, Media Grup Online Layangkan Surat Konfirmasi

Kepri394 Dilihat

KEPRI, simakkepri.com – Media grup online Kepri yang terdiri dari 10 perusahan media yang berdomisili di wilayah provinsi Kepulauan Riau, melayangkan surat konfirmasi terhadap beberapa instansi pemerintah yang ada di wilayah pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau.

Adapun surat konfirmasi yang dilayangkan oleh grup media online Kepri tersebut pada hari Rabu 22/02/2023, bertujuan untuk mempertanyakan transparansi penggunaan anggaran belanja makanan dan minuman, serta penggunaan anggaran belanja perjalanan dinas dibeberapa instansi pemerintah yang ada di lingkungan pemerintah provinsi Kepulauan Riau TA 2020/2021.

Menurut Gusmanedy Sibagariang, Amd, salah seorang owner atau pemilik salah satu perusahaan media online yang tergabung dalam media group online Kepri tersebut, bahwa perihal penggunaan anggaran yang terbilang besar dibeberapa instansi Pemerintah Kota Tanjungpinang dan Pemerintahan Kabupaten Bintan tersebut patut dipertanyakan.

Pasalnya menurut Gusmanedy, Amd, dari data yang berhasil dihimpun oleh timnya, penggunaan anggaran yang nilainya terbilang besar tersebut, digunakan pada saat situasi Pandemi Covid-19 mewabah dan melanda dunia pada Tahun anggaran 2020 dan 2021.

“Benar kita dari media yang tergabung dalam group media online Kepri, ada melayangkan surat konfirmasi ke beberapa instansi pemerintah yang ada di wilayah pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau. Dalam hal ini ke Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Tanjungpinang, Sekretariat DPRD Kota Tanjungpinang, Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Bintan, dan juga Sekretariat DPRD Kabupaten Bintan,” ujarnya.

Sambung Gusmanedy lagi, “Adapun dasar surat yang kita layangkan tak lain, dari adanya penemuan data penggunaan anggaran belanja makanan dan minuman, serta penggunaan anggaran belanja perjalanan dinas yang terbilang sangat besar dibeberapa instansi yang telah disebutkan di atas, yang digunakan pada situasi pandemi Covid-19 tahun anggaran 2020 dan 2021.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh tim media group kita, diketahui penggunaan anggaran belanja makanan dan minuman di Sekretariat DPRD Bintan TA 2021 kurang lebih sebesar Rp 1.407.860.751. Sementara untuk perjalanan dinas TA 2021 kurang lebih sebesar Rp 7.804.047.207.

Sedangkan data penggunaan anggaran belanja makanan dan minuman di Sekretariat Daerah Pemko Tanjungpinang TA 2020 dan 2021 yakni kurang lebih sebesar Rp 4.248.520.000,- dan kurang lebih sebesar Rp 2.909.891.400,-. Sedangkan untuk penggunaan anggaran perjalanan dinas TA 2020 dan 2021 diketahui kurang lebih sebesar Rp 2.104.491.625,- dan kurang lebih sebesar Rp 1.242.180.100,-.

Sementara di Sekretariat DPRD Kota Tanjungpinang tim kita menemukan data penggunaan anggaran belanja makanan dan minuman TA 2020 dan 2021 kurang lebih sebesar Rp 3.272.550.000,- dan kurang lebih sebesar Rp 2.339.121.000,-. Sedangkan untuk penggunaan anggaran perjalanan dinas Tahun anggaran 2020 dan 2021 kurang lebih sebesar Rp 11.046.700.000,- dan kurang lebih sebesar Rp 5.418.929.886,-.

Sedangkan data untuk penggunaan anggaran belanja makanan dan minuman Tahun 2020 dan 2021 di Sekretariat Daerah Pemkab Bintan, diketahui kurang lebih sebesar Rp 4.320.635.402,- dan kurang lebih sebesar Rp 5.043.448.893,-.

Sementara penggunaan anggaran belanja perjalanan dinas TA 2020 dan 2021 di Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Bintan, diketahui kurang lebih sebesar Rp 1.569.718.000,- dan 916.446.876,-.

Mengacu kepada data yang kita temukan terkait dengan penggunaan anggaran dibeberapa instansi tersebut, sangat patut kita pertanyakan. Mengingat penggunaan anggaran tersebut digunakan dalam situasi pandemi Covid-19, yang mana waktu itu semua kegiatan rapat dan pertemuan dilarang dilakukan oleh Pemerintah melalui Satgas covid-19.

Bukan hanya itu, anggaran perjalanan dinas Tahun anggaran 2020 dan 2021 ini juga patut dipertanyakan, karena waktu itu kita semua tahu bahwa hampir di semua daerah ada larangan perjalanan, karena ada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM),” ucap Gusmanedy, Amd.

Lebih lanjut Gusmanedy, Amd, yang juga diketahui selaku Ketua DPC Pemerhati Jurnalis Siber Kota Batam ini mengatakan, bahwa pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Sehingga dalam hal ini pihaknya lebih dulu melayangkan surat konfirmasi tertulis kepada pihak atau instansi-instansi terkait.

“Dalam hal ini kita tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Itu sebabnya kita melalui media group online Kepri, yang tergabung dalam organisasi Pemerhati Jurnalis Siber DPC Pemerhati Jurnalis Siber Kota Batam, terlebih dahulu melayangkan surat konfirmasi. Tujuannya demi terpenuhinya hak dari semua pihak dan juga demi terciptanya sebuah pemberitaan yang akurat dan berimbang,” jelas Gusmanedy, Amd, kepada wartawan di kantor sekretariat DPC PJS Kota Batam, pada hari Kamis, 23 Februari 2023.(red)

Editor : Solo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.