Upah Bongkar TBS Dibawah Standart, PT. Agro Abadi Kangkangi Perbup Kampar

Lipsus, Riau419 Dilihat

KAMPAR, simakkepri.com – Ratusan tenaga buruh bongkar tandan buah segar (TBS) PT Agro Abadi di desa Kapau Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, Riau, merasa menjerit dengan Upah Menimum Regional (UMR) diupahkan jauh dibawah standartnya.

Pasalnya, Peraturan bupati Kampar tentang Upah Minimun Regional (UMR), dinilai terkangkangi oleh perusahaan yang membayarkan upah tenaga buruh bongkar, jauh dibawah standart.

Demikian hal ini diungkapkan salah serorang Tenaga Buruh Bongkar Muat TBS, Iwan (Nama samaran-red) di pabrik kelapa sawait (PKS) PT. Agro Abadi, Selasa (21/7/2020).

Kepada media ini, Iwan menyampaikan. “Kendatipun hal ini sudah berlangsung lama dirasakan oleh mereka selaku tenaga buruh bongkar muat Tandan Buah segar (TBS) di perusahaan tersebut dan istansi terkait hanya tutup mata,” ungkapnya.

Perlu diketahui bahwa upah bongkar TBS di PKS PT Agro Abadi yang bernaung di Federasi Serikat Pekerja Transfortasi Indonesia (FSPTI-K SPSI) dengan menghargai pekerja (Tenaga bingkar muat TBS) sebesar Rp 12.000,- Per Ton.

“Benar, upah 12.000 Per Ton itu, hanya Rp 9000 jatuh untuk pekerja Tenaga Buruh Bongkar Muat sebab dipotong sebesar Rp 3000 Per Ton untuk pengurus pengurus unit ranting PUK serikat FSPTI-KSPSI,” bebernya.

Jika upah pekerja bongkar muat ini setiap bulannya kami terima hanya mencapai sebesar Rp 1.000.000 s/d 1.200.000 per bilannya. Ini sangat dibawah UMR sehingga untuk mencukupi kebutuhan keluarga saja serba kekurangan.

Hal senada juga disampaikan rekannya yang meminta Namanya dirahasiakan mengaku dalam surat edaran Bupati Kampar, Azis Zainal tertanggal 05 November 2018, upah bongkar tandan buah segar kelapa sawit di perusahaan Kabupaten Kampar 2019, sudah ditetapkan.

“Sudah ditetapkan pada Tanggal 05 November 2018 bahwa upah Bongkar Muat tandan buah segar kelapa sawit dengan tarif Rp 22.2717 per ton,” jelasnya.

Anehnya Peraturan Bupati yang menetapkan sebesar Rp 22.2717 itu sama sekali tidak dihiraukan oleh pihak perusahaan dimana disini PT. Agro Abadi.

Lebih lanjut sumber menyampaikan untuk apa dibuat Peraturan Bupati (Perbub) Kampar jika perusahaan tidak mematuhinya. Padahal, harga yang diputuskan Bupati Kampar sebesar Rp 22.2717 dan sampai kepada buruh hanya 9000 ribu rupiah per Ton.

“Kami tidak tahu dimana sisanya sangkut dimana. Yang jelasnya, dugaan kami ada permainan antara pihak perusahaan, serikat termasuk dinas tenaga kerja. Dengan demikian, kami mohon pihak perusahaan dan dinas tenaga kerja terutama pihak serikat untuk lebih peduli membantu kami, supaya upah bongkar TBS dinaikkan,” harapnya.

Melalui media ini, tenaga buruh bongkar muat TBS tersebut meminta Perusahaan agar mereka dikasihani karena upah yang mereka terima jauh dibawah UMR, sementara mereka bekerja mati-matian dan organisasi yang terima hasil jerih payah Buruh dan Serikat tidak peduli kondisi mereka dilapangan.

“Tolong…!!!, jangan jadikan kami sapi piaraan untuk memenuhi pundi-pundi bapak-bapak pengurus serikat. Untuk itu, kami berharap menjadi perhatian pihak yang berkompeten khususnya dinas Tenaga Kerja dan DPRD Kabupaten Kampar Riau, dapat membantu kami,” Pintanya.

Ketua DPC (Dewan Pimpinan Cabang) Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (FSPTI) Kabupaten Kampar, Maju Marpaung tidak berhasil dihubungi wartawan via ponselnya, Selas (21/7) ternyata tidak aktif.

Demikian juga jendral manejer PT.Agro Abadi, Imelda ketika dihubungi lewat ponselnya tidak mengangkat ponselnya. (Yul)

Editor : Andi