Uniknya Korban Tabrak Lari Ditahan Unit Laka Polres Pelalawan

Riau306 Dilihat

PELALAWAN, simakkepri.com –  Tindakan penyidik pembantu pada Unit Laka Satlantas Polres Pelalawan atas penahanan seorang pemuda bernama Jamai Jatulo Laia (24) terkait kasus Kecelakaan lalu lintas (Lakalantas), menjadi tanda tanya.

Bagaimana tidak, pasalnya Jamai Jatulo Laia adalah salah satu korban dalam insiden yang menewaskan seorang pria bernama Sokhi Natola Tafonao (36), pada tanggal 26 Juni lalu itu.

Lakalantas yang menyebabkan Jamai Jatulo Laia ditahan oleh Polres Pelalawan tersebut terjadi pada hari Minggu sekira pukul 19.30 WIB, di Jalan Pemda (wilayah SP 7 – red), Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan.

Berdasarkan kronologi kejadian, sesaat sebelum terjadi kecelakaan Jamai Jatulo Laia tengah mengendarai sepeda motor VIXION (BM 2014 IB) menuju ke Sektor Pelalawan bersama Sokhi Natola Tafonao sebagai boncengannya. Kemudian, tiba-tiba ada satu unit diduga mobil pribadi berwarna putih melaju kencang dari belakang lalu menyenggol kendaraan mereka, sehingga menjadi tidak seimbang dan melesat masuk ke dalam parit besar yang ada di pinggir jalan. Seketika itu juga Sokhi Natola Tafonao meninggal ditempat dan Jamai Jatulo Laia mengalami luka-luka ringan berupa goresan. Sementara mobil berwarna putih beserta pengendaranya telah melarikan diri.

Atas kejadian tersebut, Jamai Jatulo Laia kini ditahan di Polres Pelalawan dengan alasan kelalaian dalam berkendara.

Sementara itu, ketika istri almarhum Sokhi Natola Tafonao dikonfirmasi oleh media ini terkait penahanan Jamai Jatulo Laia, ia mengaku bahwa tidak pernah membuat laporan atas kejadian tersebut.
“Saya Odilia Hulu selaku Istri Sekhi Natola Tafonao menyatakan bahwa tidak pernah membuat laporan ataupun melaporkan kejadian ini di Polres Pelalawan,” ungkapnya, Kamis (21/07/2022).

Senada dengan Odilia Hulu, Agustina Tafonao yang merupakan adik kandung almarhum, mengaku tidak pernah membuat laporan kepolisian ataupun melaporkan pengendara dalam insiden itu.

“Kami dari pihak keluarga almarhum, tidak pernah melaporkan Jamai Jatulo Laia, karena mereka sama-sama korban dalam kejadian itu,” ucap Agustina.

Uniknya dalam persoalan ini, bahkan pihak keluarga almarhum Sokhi Natola Tafonao membuat sebuah ‘Surat Perdamaian’ sebagai bukti tidak mempersoalkan Jamai Jatulo Laia, sekaligus diharap menjadi bahan pertimbangan bagi penyidik pembantu Polres Pelalawan di Unit Laka Lantas untuk mengeluarkannya dari tahanan.

Maka dari itu, Agustina minta pihak kepolisian agar tidak salah menahan orang, dan juga meminta agar dalang penyebab kecelakaan, dicari.
“Diminta kepada Polres Pelalawan agar tidak menahan orang yang tidak bersalah, dan kami juga meminta untuk mencari mobil yang menyenggol kendaraan yang ditumpangi almarhum, agar dapat mempertanggungjawabkan kematian abang saya,” pungkasnya.

Secara terpisah Kasat Lantas Polres Pelalawan, AKP Lily Silfiani dikonfirmasi oleh media ini terkait penahanan Jamai Jatulo Laia dalam kasus laka lantas itu.

AKP Lily Silfiani membenarkan penahanan Jamai Jatulo Laia (Pengendara sepeda Motor VIXION) karena mengakibatkan hilangnya nyawa.

“Ya, kita menahan Jamai Jatulo Laia karena dinilai lalai dalam mengendarai dan mengakibatkan hilangnya nyawa yang dibonceng. kasus laka lantas ini atensi. Jika memang ada surat perdamaian antara keluarga almarhum (Sekhi Natola Tafona’o) akan kita pertimbangkan,” katanya.

AKP Lily Silfiani juga berjanji akan meluangkan waktunya untuk bertemu dengan pihak keluarga Jamai Jatulo Laia dalam hal penyerahan surat perdamaian dan surat permohonan pengguhannya.
“Hari Senin saja kita bertemu ya, Pak. Soalnya, saya sedang chuti dan hari Senin 25 Juni 2022 saya baru masuk kantor,” ujarnya.(Ars)

Editor : Andi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.