Uji Publik Monev KIP, Sekda Adi Paparkan Inovasi Pelayanan Informasi di Masa Pandemi Covid-19

Kepri393 Dilihat

KEPRI, simakkepri.com – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengikuti Uji Publik Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) di Hotel Redtop, Jakarta, Selasa (01/11). Sekretaris Daerah Provinsi Kepri Adi Prihantara hadir langsung memaparkan progres keterbukaan informasi publik di Provinsi Kepri didampingi Kadis Kominfo Kepri Hasan.

Tampak hadir juga wakil Ketua Komisi Informasi Kepri Jazuli yang sebekumnya tekah disepakati dalam pleno menjadi Ketua Monev KIP Tahun 2022 Provinsi Kepri.

Pemprov Kepri mendapat giliran pada sesi III hari kedua pelaksanaan kegiatan bersama 4 provinsi lain yaitu Jawa Tengah yang dihadiri Gubernur Ganjar Pranowo, Kalimantan Tengah yang dihadiri Wakil Gubernur Edy Pratowo, Bali yang dihadiri oleh Sekdaprov Dewa Made Indra, dan Sumatera Selatan yang dihadiri Staf Ahli Gubernur.

Kelima perwakilan provinsi tersebut berada dalam Ruang Transparan Opal Hotel Redtop dan diuji pemaparannya oleh 3 orang panelis yang terdiri dari Komisioner KI Pusat Rospita Vici Paulyn, Praktisi Keterbukaan Informasi Publik Yoseph, dan penggiat KIP dari Freedom Information Work Indonesia (NGO), Arbain.

Monev KIP 2022 mengangkat tema “Digitalisasi Keterbukaan Informasi Badan Publik dalam Masa Recovery Covid-19”. Dalam uji publik Monev KIP tersebut, materi presentasi Uji Publik berkaitan dengan upaya “Mewujudkan Badan Publik Terbuka”.

Sekda Adi dalam paparannya menyebutkan, selain melaksanakan amanat UU Nomor 14 tahun 2008, Keterbukaan Informasi Publik juga merupakan pengejawantahan salah satu misi Pemprov Kepri.

“Yakni melaksanakan tata kelola pemerintahan yang bersih, terbuka dan berorientasi pelayanan” paparnya.

Sesuai dengan tema monev, Sekda Adi menjelaskan inovasi pelayanan informasi publik dalam masa pandemi Covid-19 yang dilakukan Kepri tidak terlepas dari Inovasi, program kerja, strategi, rencana aksi, dan kebijakan.

“Diantaranya Inovasi Advokasi Pemprov Kepri ke Pemerintah Pusat dalam yaitu mengusulkan pembangun Rumah Sakit Khusus Infeksi Galang, kemudian menjadi pelopor untuk membuat kebijakan dalam melibatkan seluruh Rumah Sakit yang ada di Kepulauan Riau untuk penanganan Covid-19, pemberian Hadiah bagi Masyarakat agar bersedia di-tracing covid-19, aksi cepat tanggap dengan menggalang 6 juta masker, 2 unit PCR , 200 ribu liter Hand sanitizer, 100
unit oksigen konsentrat, serta membuat Desa Tangguh dan Sekolah Tangguh, dan RT/RW Tangguh” papar Sekda Adi.

Sekda Adi pun menyampaikan pada tahun 2022 ini, Provinsi Kepri menargetkan akan melakukan 2 lompatan kategori pada monev KIP dari ‘Cukup Informatif’ menjadi ‘Informatif’.

“Untuk itu Pemerintah Provinsi Kepri berkomitmen untuk memberikan peningkatan anggaran untuk Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau dalam rangka mendukung tupoksi Komisi Informasi Provinsi Kepri” jelasnya.

Memang Anggaran Tata Kelola Komisi Informasi Provinsi Kepri direncanakan terus ditingkatkan yaitu pada APBD Murni Tahun Anggaran 2022 anggaran Komisi Informasi Provinsi Kepri sebesar Rp 773 juta, kemudian pada APBD-P Tahun Anggaran 2022 meningkat menjadi Rp 895 juta. Sedangkan pada APBD Murni Tahun Anggaran 2023 anggaran Komisi Informasi Provinsi Kepri sebesar Rp 824 juta dan pengajuan pada APBD-P TA.2023 direncanakan sebesar Rp 1,074 miliar.

Adapun sejumlah aspek penilaian materi uji publik meliputi inovasi dalam melaksanakan Keterbukaan Informasi Publik; strategi dalam melaksanakan Keterbukaan Informasi Publik yang berkelanjutan; serta klarifikasi yang dapat bersumber dari kuesioner, pertanyaan masyarakat, dan/atau pendalaman saat presentasi.

Sebelumnya, Pemprov Kepri telah melalui tahapan pengisian kuesioner sebelum menghadapi uji publik. Tahapan tersebut memuat 85% (delapan puluh lima persen) penilaian Monev KIP, sedangkan presentasi memuat 15% (lima belas persen) nilai keseluruhan.

Pada tahapan kuesioner terdapat Dimensi Sarana Prasarana, Dimensi Kualitas Informasi, Dimensi Jenis Informasi, Dimensi Komitmen Organisasi, Dimensi Digitalisasi, dan Dimensi Barang dan Jasa.

Di hari pertama pelaksanaan uji publik, Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro mengungkapkan dari sebanyak 372 badan publik, tercatat sebanyak 108 badan publik yang mengembalikan formulir dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022.

“Kegiatan Monitoring dan Evaluasi ini yang harus diuntungkan adalah publik dan juga badan publik. Yang diutamakan adalah publik sebagai prinsipal dari keterbukaan publik,” ujarnya.

Editor : Sahat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.