LINGGA, simakkepri.com – Ditengah Gebyar HUT Ke-18 Kabupaten Lingga, Diduga Ada Penyitaan Alat Perusahaan Tambang, yang dilakukan Tim Kementrian LHK, ternyata dari informasi yang dihimpun awak media, giat yang dilakukan Tim Kementrian LHK Pusat diduga salah sasaran dan salah tangkap. Pada Minggu malam (14/11/2021) lalu.
Kabar mengejutkan dialami salah satu Investor perusahaan (Subcont) yang bergerak dibidang Penambangan Bauksit di wilayah Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, akan kembali terancam stop beroperasi.
Berdasarkan pengumpulan informasi dari beberapa narasumber yang tidak mau namanya dicantumkan dalam pemberitaan awak media mengatakan, “Permasalahan giat penyitaan yang dilakukan Tim Kementrian LHK Pusat itu bisa dikatakan sudah selesai bang, bapak-bapak dari Tim Kementrian LHK itu sudah pulang,”ucapnya, Rabu (17/11/2021).
Lebih lanjut narasumber menjelaskan, “Alat yang disita oleh tim kementerian tersebut, memiliki dan mengantongi Dokumen Administrasi Izin mulai dari izin IUP, tempat beroperasi, termasuk juga izin Jeti/Dermaga/Pelabuhan.
“alat yang sudah dilakukan penyitaan oleh Tim Kementerian LHK pusat, didampingi Satpol-PP Pemerintah kabupaten lingga, informasinya akan diserahkan kembali kepada pemilik perusahaan,”tutupnya.
Menanggapi seperti apa kronologis kebenaran informasi yang dipaparkan narasumber tersebut, sayangnya hingga berita ini diterbitkan.Tim dari Kementerian LHK Pusat yang melakukan giat penyitaan alat berat perusahaan tambang, belum bisa dikonfirmasi awak media terkait hak jawab dan klarifikasi nya.(Rudi)
Editor : Andi