Tervonis Bebas Sebelumnya di Pengadilan Tipidkor Pekanbaru, Kini Nurweli Ditahan Pidsus Kejari Pelalawan

Riau387 Dilihat

PELALAWAN, simkkepri.com – Orang yang divonis Bebas di kasus Korupsi Dana Desa (DD) di Pengadilan Tipidkor (PT) Pekanbaru dan kini Bendahara Desa Sungai Solok ini, ditahan Seksi Pidsus Kejari Pelalawan pada kasus yang sama.

Komitmen dan kerja keras pihak kejaksaan negeri pelalawan dalam penanganan penegakkan hukum dibidang pemberantasan tindak pidana korupsi, menuai banyak pujian dan apresiasi dari masyarakat.

Pasalnya, kendatipun Bendahara Desa Sungai Solok ini pernah divonis bebas di Pengadilan Tipidkor Pekanbaru atas kasus yang sama dan berkaitan. Namun upaya pengembalian kerugian keuangan negara terhadap tindak pidana korupsi yang terjadi di Kabupaten Pelalawan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan melalui Seksi Pidana Khususnya terus memperlihatkan komitmen, eksistensi, dan kinerja terbaiknya tanpa kompromi.

Setelah sempat menerima penghargaan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau atas kinerja terbaik dalam penanganan perkara tindak pidana khusus pada akhir tahun 2020 kemarin, hal itu terus dijadikan motivasi Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pelalawan dalam penanganan tindak pidana korupsi diwilayah tugasnya di Kabupaten Pelalawan.

Dan pada awal tahun 2021 ini, tepatnya pada Senin (11/1/2021) Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan kembali menahan Bendahara Desa Sungai Solok Kecamatan Kuala Kampar Kabupaten Pelalawan.

Bendahara Desa Sungai Solok ini, bernama Nurweli yang ditahan atas dugaan penyalahgunaan pengunaan Dana Desa tahun anggaran 2017 – 2018 yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.440.752.698,21 selama 2 tahun.

Sebagai renungan publik bahwa 30 Juli 2020 silam, Nurweli sempat menjadi terdakwa dan divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru dalam kasus yang sama.

Kepada Media ini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan Nophy Tennophero Suoth, SH,MH yang menerangkan melalui Andre Antonius, SH,MH selaku Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pelalawan menyebut pihaknya sudah menahan Bendahara Desa Sungai Solok.

“Ya, kita menahan Nurweli ini, berdasarkan amar putusan yang diterima pada 30 Desember 2020 kemarin. Damana amar putusan itu adalah mengabulkan permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pelalawan,” urainya usai menahan tersangka Korupsi DD itu, Senin (11/1/2021).

Andre Antonius SH, MH meyakini Nurweli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama. Dan Eksekusi terhadap Nurweli, sang mantan Bendahara Kepala Desa tersebut dilakukan berdasarkan petikan putusan Nomor 2966 K/Pid.Sus/2020.

Dijelaskan Andre bahwa Nurweli dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Untuk itu dia dihukum 3 tahun penjara, dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan.

Lebih lanjut Andre mengatakan bahwa dalam perkara rasuah Dana Desa (DD) di Desa Sungai Solok ini. Tahun 2017-2018 timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.440.752.698,21.

Sudah ya, Nurweli ini sudah kita eksekusi dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pekanbaru pada Senin, 11 Januari 2021.

Tentu lah, “Sebelum dijebloskan kepenjara, Nurweli sudah melaksanakan tes kesehatan dan menjalani rapid tes, dan dinyatakan sehat dan negatif Covid-19,” tutup Andre Antonius, SH, MH. (Aris H)

Editor : Andi