Tak Kunjung Dapat Legalitas Tanah, Warga Tembesi Tower Mengadu ke Wakil Rakyat

Batam521 Dilihat

BATAM, simakkepri.com – Masyarakat Tembesi Tower, Kelurahan Tembesi, Kota Batam, Kepulauan Riau, melakukan audiensi bersama Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto di Ruang Pimpinan DPRD Batam, Jumat (20/05/2022).

Dalam audiensi tersebut, masyarakat Tembesi Tower menyampaikan keluhannya terkait lahan tempat tinggal mereka yang belum mendapat legalitas dari pemerintah dalam hal ini, Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Pemerintah Kota (Pemko) Batam.

Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Tembesi, Panji S Lingga mengatakan, pihaknya sudah berdiam di lokasi seluas 12 Hektare tersebut selama kurang lebih 22 tahun, dan saat ini lokasi itu dihuni lebih dari 450 kepala keluarga.

Panji menyebutkan, masyarakat sudah melakukan proses yang cukup panjang dalam rangka memperjuangkan hak mereka untuk bisa mendapatkan legalitas, mulai dari DPRD Batam hingga ke Ombudsman.

“Itu sampai sekarang belum ada dari BP Batam itu bisa memberikan apa yang kita harapkan. Yang kita harapkan cuma satu, segera untuk diberikan legalitas,” pinta Panji.

Alih-alih difasilitasi untuk mendapatkan legalitas, masyarakat malah didatangi oleh PT TPM (Tanjung Piayu Makmur) yang mengaku mendapat alokasi dari pihak BP Batam dan mempengaruhi warga agar mau diberikan ganti rugi.

“Dari pihak TPM sendiri berusaha mempengaruhi warga agar bisa diganti rugi mau di beli. Sedangkan kita sendiri belum tau kalau TPM itu betul-betul udah punya PL,” tuturnya.

Panji juga menyebutkan, sebelumnya Walikota Batam, Muhammad Rudi saat melakukan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) beberapa waktu lalu, sempat memberikan janji untuk menyelesaikan problem tersebut, namun hingga saat ini masyarakat belum mendapatkan legalitas.

“Cara pemerintah selama ini kita nilai lambat. Selama 22 tahun itu belum ada penyelesaian. Dari pemerintah pl belum ada tapi ada pembayaran PBB, dan fasilitas pemerintah seperti semenisasi,” ungkapnya.

Sementara itu, Nuryanto mengatakan tidak mempersoalkan tindakan dari pihak ketiga (PT TPM), karena menurutnya bisa jadi PT TPM tersebut merasa punya hak alokasi di wilayah tersebut.

“Justru kami mempertanyakan kebijakan BP Batam, artinya melihat nggak, waktu sebelum mengalokasikan bahwa ada warga Batam ada disana, ada manusia yang harus diperhatikan,” tuturnya.

Selain itu kata Nuryanto, Pemerintah Kota Batam sebelumnya juga pernah mengeluarkan surat SK Kampung Tua seluas 40 Hektare dan berjanji akan dilegalkan. Namun, hingga 22 tahun belum mendapatkan titik terang, dan surat rekomendasi yang dilayangkan ke pihak terkait juga belum mendapat balasan.

“22 tahun mereka menunggu problem ini agar diselesaikan. Yang menjadi problem adalah kurang pekanya BP Batam dalam mengalokasikan tidak mengecek dilokasi ada problem apa. Apalagi sudah dijanjikan oleh Pemko Batam mau dilegalkan,” jelasnya.

Nuryanto menilai tindakan yang ditunjukkan oleh para stakeholder terkait sangat memprihatikan, karena tidak memiliki kepekaan terhadap problem masyarakat.

“Harapan saya, tanggal 25 Mei 2022 nanti, kami dapat jawaban dan klarifikasi dan menemukan solusi penyelesaiannya. Dan pemerintah punya tugas untuk memfasilitasi tempat tinggal masyarakat dan itu menjadi hal pokok yang harus diperhatikan pemerintah kita,” tegasnya. (Baga)

Editor : Andi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.