Tahun 2018, Pagu Anggaran Dana Desa Kabupaten Bintan Berkisar 30,9 Milyar Rupiah

Bintan515 Dilihat

Bintan,simakkepri.com – Tahun 2018 mendatang, Pemerintah Pusat menerapkan Formulasi Rasio yang berbeda dalam pengelolaan dana desa yang diterima oleh desa-desa di seluruh Indonesia. Formulasi Rasio tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta menurunkan angka kemiskinan. Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bintan Ronny Kartika saat dihubungi, Minggu pagi (17/12).

Dikatakannya juga bahwa, akibat Formulasi Rasio Perhitungan Anggaran Dana Desa (ADD) tersebut, untuk Tahun 2018 , Anggaran Dana Desa (ADD) di Kabupaten Bintan berkisar 30,9 Milyar Rupiah bagi 36 Desa yang ada di Kabupaten Bintan. Itu artinya terjadi penurunan Anggaran Dana Desa (ADD) yang berkisar 600 Juta Rupiah dari tahun-tahun sebelumnya . Dikatakannya juga bahwa, Penurunan Anggaran Dana Desa (ADD) tersebut terjadi akibat perhitungan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat.

” Pemerintah Pusat memiliki Formulasi Rasio tersendiri dalam menetapkan alokasi Anggaran Dana Desa (ADD) di Tahun 2018 ini, terjadi penurunan Anggaran Dana Desa yang dikucurkan di Kabupaten Bintan ” ujarnya

Ditambahkannya juga bahwa selain Formulasi Rasio Angka Kemiskinan, Pemerintah Pusat juga mencantumkan pembobotan pada Rasio Jumlah Penduduk serta Rasio Luas Wilayah dan Rasio Indeks Kesulitan Geografis suatu daerah.

” Hasil perhitungan keseluruhan Formulasi Rasio Alokasi Dana Desa oleh Pemerintah Pusat maka di Kabupaten Bintan, untuk Tahun 2018 nanti Pagu Anggaran Dana Desa (ADD) yang paling besar akan diterima oleh Desa Berakit Kecamatan Teluk Sebong yaitu berkisar 1,13 Milyar Rupiah , sedangkan Anggaran Dana Desa terkecil akan diterima oleh Desa Toapaya Utara Kecamatan Toapaya dengan jumlah kisaran 709 Juta Rupiah ” ujarnya

Sementara itu, Bupati Bintan H Apri Sujadi, S.Sos mengatakan bahwa jika ada Desa di Kabupaten Bintan yang masih kesulitan dalam penggunaan Anggaran Dana Desa, hendaknya belajarlah dari Desa yang sudah berhasil dalam mengelola Dana Desa atau sebaiknya berkonsultasilah ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bintan. Hal tersebut, menurutnya penting dilakukan guna penyerapan anggaran Dana Desa agar bisa berjalan dengan maksimal.

” Kita juga menyarankan, agar setiap proyek dana desa hendaknya dilakukan secara swakelola yang melibatkan masyarakat desa. Sehingga upah yang dibayarkan diharapkan akan mampu ikut menggerakkan ekonomi masyarakat desa ” tutupnya.(ari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.