Situasi Lock Down, Anggaran Konsumsi dan Perjalan Dinas di Sekda Kota Batam T.A 2020-2021 Patut Dipertanyakan, DPC PJS Kota Batam Melayangkan Surat Konfirmasi

Pemko Batam529 Dilihat

BATAM, simakkepri.com – Media online grup yang terdiri dari 10 media onlineĀ  melayangkan surat konfirmasi ke sekretariat daerah pemerintah Kota Batam perihal penggunaan anggaran belanja makanan dan minuman serta perjalanan dinas di sekretariat daerah pemerintah Kota Batam T.A 2020-2021.

Wartawan yang tergabung dalam organisasi Dewan Pimpinan Cabang Pemerhati Jurnalis Siber (DPC PJS) Kota Batam ini menilai ada kejanggalan terkait anggaran belanja makanan dan minuman serta anggaran perjalanan dinas T. A 2020/2021 di sekretariat daerah Pemerintah Kota Batam, yang nilainya tergolong besar.

Dari data-data yang dikumpulkan wartawan media group bahwa anggaran belanja makanan dan minuman T.A 2020 di sekretariat daerah pemerintah Kota Batam mencapai Rp. 3.736.625.250,- dan anggaran belanja makanan dan minuman T.A 2021 berkisar atau kurang lebih sebesar Rp. 7.330.707.100,-.

Sedangkan untuk anggaran perjalanan dinas T. A 2020 di sekretariat daerah pemerintah Kota Batam jumlah anggarannya Rp. 5.897.345.390,- dan anggaran untuk tahun 2021 mencapai Rp. 8.067.677.300,-.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPC PJS Kota Batam, Gusmanedy Sibagariang, A.Md mengatakan bahwa anggaran tersebut tergolong besar, pasalnya pada Tahun Anggaran 2020-2021 berbagai kegiatan ditunda mengingat pada saat itu masa pandemi Covid-19.

“Namun, terkait hal ini kita tetap mengedepankan asas praduga. Itu sebabnya hari ini kita melalui DPC PJS Kota Batam melayangkan surat konfirmasi ke sekretariat daerah pemerintah Kota Batam terkait penggunaan anggaran tersebut,” ujar Gusman di kantor sekretariat DPC PJS Kota Batam, Kamis (16/02/2023).

Adapun sikap dan langkah yang dilakukan DPC PJS Kota Batam terkait anggaran ini, mengingat penggunaan anggaran tersebut yang mana digunakan pada saat wabah virus corona/pandemi covid-19 melanda Indonesia bahkan seluruh dunia.

“Kita ketahui bersama, saat itu pemerintah pusat melalui tim Satgas Pandemi covid-19 melarang adanya segala bentuk pertemuan ataupun rapat, serta perjalanan ke luar daerah. Selain itu, diberbagai daerah juga ada aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB),” tegasnya.

Atas hal itu, organisasi PJS DPC kota Batam berharap sekretaris daerah pemerintah kota Batam agar kiranya memberikan jawaban atas surat konfirmasi yang telah di sampaikan.

“Untuk itu, kami berharap Sekertaris daerah pemerintah Kota Batam, kiranya segera merespon surat konfirmasi kami terkait penggunaan anggaran tersebut, sehingga kita bisa menyampaikan informasi tersebut lewat pemberitaan yang akurat dan berimbang,” tandasnya.(PJS)

Editor : Solo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.