Sejumlah Nelayan di Lingga Pertanyakan Kepastian Hukum Kapal Tugboat Tabrak Pompong

Lingga, Peristiwa625 Dilihat

LINGGA, simakkepri.com – Berdasarkan informasi dari sumber yang sangat layak dipercaya bahwa terjadi lakalaut antara kapal “Tugboat” dengan kapal pompong milik warga sembuang, Desa Penuba Timur, Kecamatan Selayar, Kabupaten Lingga. Laka laut tersebut terjadi pada awal bulan September 2020, diseputaran perairan laut “Pulau Pandan”, sehingga mengakibatkan kapal pompong tersebut tenggelam.

Masih menurut narasumber, dalam peristiwa musibah tersebut, nakhoda serta anak buah kapal nelayan (ABK-red) alhamdulillah selamat dan kononnya sudah diamankan oleh pihak-pihak tertentu, ucapnya. Jum’at (04/09/2020).

Untuk merilis suatu pemberitaan yang balance, pihak awak media mencoba mengkonfirmasi kepada pihak-pihak berkompeten, namun sampai berita ini dirilis, awak media cuma mendapat jawaban diantaranya – “Walaikum Wr Wb”, ” Tak tau pula” dan “Belum ada laporan”.

Kepada masyarakat, atas nama Profesi Jurnalistik, kami mohon maaf karena belum memenuhi hak masyarakat dalam memperoleh informasi, sesuai dengan pasal. 6 ayat (a) dalam Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999.

Dalam hal menyampaikan informasi publik yang akurat dan balance. Kami akan masih mencoba menggali tentang, Nama TackBoard, No Lambung, Pelayaran yang mengurus administerasi Surat Persetujuan Belayar (SPB-red), Serta penyelesaian secara hukumnya seperti apa ?.(rey/su)

Editor : Andi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.