Satreskrim Polres Lingga Limpahkan Berkas Perkara Tangkapan Kayu Kekejaksaan

Lingga424 Dilihat

Lingga,simakkepri.com – Satreskrim Polres Lingga selesai menyusun berkas perkara kasus dugaan tangkapan kayu di KM MERANTI dengan tersangka Ateng, (54) warga jalan merdeka no. 110 Selat Panjang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Meranti Provinsi Riau.

Tersangka terbukti membawa kayu jenis balau sebanyak 30 ton yang di duga tidak di lengkapi dengan dokumen pengangkutan hasil hutan.

Tersangka bersama kapalnya di tangkap jajaran Polair Polres Lingga sekira pukul 002.15 wib kamis ( 2/11/2017) lalu,di perairan Tanjung Kriting Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Lingga, yang hendak di bawa ke daerah Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau.

” berkas pelimpahan tahap 1 sudah di serahkan dan sudah di terima kekejaksaan negeri Lingga, beberapa waktu lalu” ungkap Kasatreskrim polres lingga, AKP Suharnoko.

” saat ini jaksa penuntut umum ( JPU ) di Kejari Lingga sedang meneliti memeriksa berkas tersebut. Jika belum lengkap, maka berkas perkara akan dikembalikan, Jika dinyatakan lengkap, maka polisi diminta melimpahkan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan untuk dibawa ke pengadilan”. Kata Suharnoko.

Adapun pasal yang di sangkakan kepada tersangka yakni pasal 12 huruf e jo pasal 83 ayat (1) huruf b uu ri no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan, dengan pidana minimal 1 tahun maksimal 5 tahu kurungan denda 500 juta.jelasnya.(rey)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.