Satreskrim Polres Lingga Amankan Oknum Tenaga PTT Kantor Camat Singsir Bandar Siejie Jenis Toto-4D

Lingga517 Dilihat

LINGGA, simakkepri.com – Jadi bandar solo judi SIEJIE jenis Togel 4D, diduga salah seorang Pegawai Tidak Tetap (PTT) dipemerintahan kabupaten lingga yang bertugas di kantor camat singkep pesisir kabupaten lingga diamankan pihak kepolisian Satreskrim Polres Lingga.

Berdasarkan hasil konfirmasi dan informasi yang dipaparkan salah seorang narasumber yang enggan namanya dilampirkan dalam pemberitaan tim media menyebutkan.

“Tadi malam ada kejadian, Personil satreskrim polres lingga mengamankan salah seorang warga berinisial HA ALS D di depan salah satu toko penjual alat pancing di simpang tiga jalan pelabuhan Dabo Kecamatan Singkep Kabupaten Lingga pada Rabu malam 12/08/2020 sekira pukul 20.00 wib. Oknum diduga pelaku tersebut diamankan beserta kendraan bermotor nya”, Ucapnya, Kamis 13/08/2020.

Adapun pelaku yang diamankan anggota kepolisian personil satreskrim polres lingga tadi malam. Selain bekerja kesehariannya menjadi bandar judi jenis togel 4D perorangan. Beliau juga dipekerjakan oleh Pemkab lingga sebagai karyawan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Kantor Camat Singkep Pesisir, lanjutnya.

Menindak lanjut informasi yang disampaikan narasumber, Saat dikonfirmasi salah satu tim wartawan ke-salah seorang pihak pekerja kantor kecamatan singkep pesisir membenarkan.

“Iya wai, oknum tersangka berinisial HA ALS D tersebut benar bekerja di kantor sini (Camat Singkep Pesisir-red) namun hingga siang ini belum ada masuk kantor lagi dan tidak tahu alasannya tidak masuk kantor”, Jelasnya.

Menindak keterangan informasi yang disampaikan beberapa narasumber tersebut, Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsAppnya, Kapolres lingga AKBP Boy Herlambang SIK.,M.Si melalui Kasatreskrim Polres lingga AKP Adi Tarigan dan Kanit l (Satu) Bidang Lidik pidumnya Polres lingga AIPTU Sapri mengatakan.

Berdasarkan hasil informasi masyarakat, bahwa saudara berinisial HA ALS D menerima pemasangan judi jenis Siejie Loto D4 dengan cara pemesanan mengirimkan sms yang berisi nomor-nomor yang dipasang dan nominal uang pemesanan. Lalu saudara HA ALS D akan menjawab dan mensetujui pememsanan nomor tersebut, kemudian saudara HA ALS D akan bertemu dengan si pemesan dan mengambil uang pemasangan Siejie dari si pemesanan.

Adapun bukti yang diamankan sebagai berikut, 1 buah tas selempang warna hitam, Uang rupiah sejumlah Rp.247.000, 1 buah HP merek Vivo warna hitam, 1 HP merek Nokia warna biru, 10 lembar rekapan pemesanan permaian Siejie, terkait hal lainnya masih dalam proses pengembangan. Dan untuk tindak pidana perjudian tersebut, Oknum diduga sebagai tersangka yang diamankan disangkakan dalam rumusan pasal 303 ayat 1 ke (1) K.U.H.P Pidana, pungkasnya.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.