Batam,simakkepri.com – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Batam tentang kesehatan kembali di ulur-ulur. Hal itu disebabkan adanya sejumlah masukan dan saran dari Kementerian Kesehatan terhadap materi dan Subtansi Ranperda sistem kesehatan.
Demikian disampaikan Fauzan dalam Rapat Paripurna ke-15 DPRD Kota Batam masa persidangan I tahun sidang 2016, Senin (5/12/16)
Kata Fauzan, perlu dilakukan pembahasan lebih lanjut antara anggota pansus dengan tim Pemerintah kota Batam.
“Sejumlah pasal harus perlu diterjemahkan secara sistematis sesuai dengan kondisi dan tantangan sistem kesehatan. Untuk itu, Pansus meminta perpanjangan waktu kerja selama 30 hari kedepan dan mudah-mudahkan hal tersebut dapat disetujui,”Ujar Fauzan
Ketua pimpinan rapat paripurna, Nuryanto meminta pendapat kepada 34 anggota dewan yang hadir.
“Apakah saudara menyetujui permintaan anggota pansus untuk memperpanjang waktu selama 30 hari, tanya caknur. Dari 34 dewan yang hadir menyetujui perpanjangan waktu. Atas persetujuan para anggota dewan pembahasan ranperda kesehatan molor selama 30 hari kedepan.
Selanjutnya, Nuryanto melanjutkan Sidang tentang laporan pengusul perubahan peraturan DPRD No 01 tahun 2014 tentang Tata Tertib (tatip) DPRD kota Batam dan sekaligus pembentukan tim kerja.(ki)