PT.MUP Diduga Kuat Tanami Sawit dan Bangun Perumahan dalam Kawasan Hutan Produksi Tetap

Riau, Uncategorized1135 Dilihat

PELALAWAN, simakkepri – Salah Satu Perusahaan Perkebunan PT Mitra Unggul Pusaka (PT MUP) yang beroperasi di Desa Segati Kecamatan Langgam diduga Kuat telah menanami sawit dan membangun perumahan  dalam Kawasan Hutan Produksi tetap  (HP) hal ini di sampaikan oleh Sekretaris  Indonesia Duta Lingkungan Hidup Suswanto S.Sos. Rabu (26/02/2020).

Suswanto  menjelaskan berdasarkan keterangan dari Badan Pemantapan Kawasan Hutan  (BPKH) Wilayah XIX Propinsi Riau dengan nomor surat  : S.847BPKH.XIX/PKH/-/10/2019  bahwah titik Koordinat
1= 101°37’23.4″BT.00°8’50.2″LU
2= 101°36’59.9″BT.00°9’3.2″ LU
3= 101°36’58.5″BT.00°9’15.7″LU
Berada pada kawasan hutan produksi tetap (HP)” Tutur Suswanto menjelaskan.

Menurut Suswanto bahwah  PT MUP diduga kuat  sudah melanggar dan kangkangi  UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan, UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU No 39 tahun 2014 ttg perkebunan, maka dari itu kami akan melaporkan Perusahaan PT MUP  kepada penegak Hukum agar segera di proses sesuai hukum yang berlaku  karna diduga PT MUP sudah melakukan kegiatan perkebunan secarah ilegal dan melawan hukum.

Suswanto juga  menyampaikan kepada Lembaga pemberi sertivikasi  Indonesia sustainablity palm oil (ISPO) serta roundtable on sustainable palm oil (RSPO) agar mencabut dan membatalakan pemberian ISPO dan RSPO Perusahaan Perkebunan PT MUP karena diduga  sudah melanggar salah satu persyaratan untuk mendapatkan ISPO dan RSPO, adapun persyaratan untuk mendapatkan ISPO atau RSPO antara lain adalah:

1.Tidak ada deforestasi
2.Tidak melakukan penanaman di lahan gambut
3.Pebukaan lahan Tampa bakar
4.Pengurangan emisi gas Rumah kaca
5.Penghormatan terhadap hak petani kecil dan pekerja
6.Penggunaan praquat
7.Peningkatan transparansi dan ketelusuran Untuk mendapatkan verifikasi RSPO,Minyak sawit,harus di telusuri sampai kekebun yang memperoduksinya

Maka dalam hal ini kami sampaikan bahwah Perusahaan PT MUP sudah melanggar salah satu persyaratan untuk mendapatkan RSPO karna  minyak sawitnya diduga sebagian berasal dari  kawasan hutan produksi tetap,dan hal ini sudah melanggar aturan untuk mendapatkan Sertifikasi ISPO dan RSPO”ungkap Suswanto menjelaskan.

Saat awak media ini melakukan Kompirmasi  terkait pengelolaan kebun di dalam kawasan hutan produksi terbatas kepada Menejer PT MUP, bapak  Imam lewat telpon selulernya namun sangat di sayangkan komunikasi  tidak bisa berjalan dengan baik di sebabkan paktor jarigan yang tidak bagus dan awak media coba melakukan konfirmasi lewat pesan Whatsapp kepada menejer PT MUP, namun menejer PT MUP membantah  pernyataan tersebut, melalui jawaban yang sangat singkat “tidak benar Pak Terimakasih” ujar Imam lewat pesan whatsapp.(Pranseda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.