PELALAWAN, simakkepri – Salah Satu Perusahaan Perkebunan PT Mitra Unggul Pusaka (PT MUP) yang beroperasi di Desa Segati Kecamatan Langgam diduga Kuat telah menanami sawit dan membangun perumahan dalam Kawasan Hutan Produksi tetap (HP) hal ini di sampaikan oleh Sekretaris Indonesia Duta Lingkungan Hidup Suswanto S.Sos. Rabu (26/02/2020).
Suswanto menjelaskan berdasarkan keterangan dari Badan Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XIX Propinsi Riau dengan nomor surat : S.847BPKH.XIX/PKH/-/10/2019 bahwah titik Koordinat
1= 101°37’23.4″BT.00°8’50.2″LU
2= 101°36’59.9″BT.00°9’3.2″ LU
3= 101°36’58.5″BT.00°9’15.7″LU
Berada pada kawasan hutan produksi tetap (HP)” Tutur Suswanto menjelaskan.
Menurut Suswanto bahwah PT MUP diduga kuat sudah melanggar dan kangkangi UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan, UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU No 39 tahun 2014 ttg perkebunan, maka dari itu kami akan melaporkan Perusahaan PT MUP kepada penegak Hukum agar segera di proses sesuai hukum yang berlaku karna diduga PT MUP sudah melakukan kegiatan perkebunan secarah ilegal dan melawan hukum.
Suswanto juga menyampaikan kepada Lembaga pemberi sertivikasi Indonesia sustainablity palm oil (ISPO) serta roundtable on sustainable palm oil (RSPO) agar mencabut dan membatalakan pemberian ISPO dan RSPO Perusahaan Perkebunan PT MUP karena diduga sudah melanggar salah satu persyaratan untuk mendapatkan ISPO dan RSPO, adapun persyaratan untuk mendapatkan ISPO atau RSPO antara lain adalah:
1.Tidak ada deforestasi
2.Tidak melakukan penanaman di lahan gambut
3.Pebukaan lahan Tampa bakar
4.Pengurangan emisi gas Rumah kaca
5.Penghormatan terhadap hak petani kecil dan pekerja
6.Penggunaan praquat
7.Peningkatan transparansi dan ketelusuran Untuk mendapatkan verifikasi RSPO,Minyak sawit,harus di telusuri sampai kekebun yang memperoduksinya
Maka dalam hal ini kami sampaikan bahwah Perusahaan PT MUP sudah melanggar salah satu persyaratan untuk mendapatkan RSPO karna minyak sawitnya diduga sebagian berasal dari kawasan hutan produksi tetap,dan hal ini sudah melanggar aturan untuk mendapatkan Sertifikasi ISPO dan RSPO”ungkap Suswanto menjelaskan.
Saat awak media ini melakukan Kompirmasi terkait pengelolaan kebun di dalam kawasan hutan produksi terbatas kepada Menejer PT MUP, bapak Imam lewat telpon selulernya namun sangat di sayangkan komunikasi tidak bisa berjalan dengan baik di sebabkan paktor jarigan yang tidak bagus dan awak media coba melakukan konfirmasi lewat pesan Whatsapp kepada menejer PT MUP, namun menejer PT MUP membantah pernyataan tersebut, melalui jawaban yang sangat singkat “tidak benar Pak Terimakasih” ujar Imam lewat pesan whatsapp.(Pranseda)