PT. CLADTEK DI DUGA ADA BERMAIN DENGAN DISNAKER KOTA BATAM

Batam, Headlines, Hukrim1866 Dilihat

cladtek

Batam- Hampir setiap tahun perusahaan yang ada di kota batam selalu merekrut tenanga asing dari negara asing.hal ini membuat membudaknya tenaga asing yang masuk ke negara Indonesia dapat bekerja di suatu perusahaan yang ada di kota batam saat ini.
Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) adalah rencana penggunaan TKA ,pada jabatan tertentu yang dibuat oleh pemberi kerja untuk masa waktu tertentu.
Kewajiban menyediakan RPTKA berlaku sangat luas, Selain perusahaan asing dan  badan-badan usaha yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia, ketentuan ini juga berlaku bagi kantor perwakilan dagang asing, kantor perwakilan perusahaan dan berita asing yang melakukan kegiatan di Indonesia.
Untuk mendapatkan pengesahan RPTKA, harus diajukan permohonan ke Desnaker dengan dilengkapi alasan penggunaan warga negara asing bersangkutan. Pemohon harus mengisi formulir yang disediakan Desnaker, terutama menyangkut identitas tenaga asing yang direkrut. tenaga kerja asing harus dilengkapi salinan bukti wajib lapor ke tenaga kerjaan dan surat penunjukan TKI sebagai pendamping.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-67/MEN/IV/2004 Tahun 2004 Tentang pelaksanaan program jaminan sosial tenaga kerja bagi kerja Asing.
Pada pasal 2 , Pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja asing di Indonesia wajib mengikut sertakan tenaga kerja asing yang bersangkutan dalam Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Pasal 3 , Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja dimaksud dalam Pasal 2 meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pemeliharaan kesehatan.
Namun pekerja di PT. Cladtek telah berhianat dan tidak mengindahkan surat keputusan menteri tersebut, Salah seoarang TKA megadukan kekecewaannya ke kantor Disnaker kota Batam selama 10 tahun di pekerjakan di PT Cladtek yang beralamat di Batu Ampar tidak di daftarkan kepesertaan jamsostek.
Kasus yang menimpa sejumlah TKA di PT. Clatek, saat sejumlah TKA melaporkan keluhan mereka ke dinas tenaga kerja Pemko Batam tidak mampu menangani dan di arahkan pada mediasi.
Salah seoarang kerabat pekerja TKA warga Negara Indonesia berinisial S,mengatakan “Sangat di sayangkan sikap kepala Disnaker kota Batam menangani perkara ini tidak adanya tinjauan pada setiap perusahaan yang ada di kota batam.
Pihak Perusahaan clatek di duga melakukan ke tertutupan tentang tenaga kerja asing yang bekerja di perusahaan clatek dengan disnaker selama ini.hampir setiap tahun PT Clatek mempekerjakan TKA ke perusahan clatek di kota batam tidak pernah memberikan data tenaga kerja asing pada disnaker kota batam.
Awalnya sudah kami daftarkan ke bagian yang membidangi pengawasan di lantai 2 kantor Disnaker kota Batam ,tidak lama kemudian di alihkan kasus tersebut ke bidang mediasi ,apakah ini tidak salah tuan ,namanya kewajiban perusahaan kok malah di arahkan berunding yang mana sebenarnya acuan maupun aturan hukum kita.
Saya kemarin bertanya kepada pegawai Disnaker kota Batam mana undang-undang maupun peraturan di Negara kita prihal TKA larangan tidak di wajibkan pekerja TKA di daftarkan kepesertaannya ke program jamsostek.
Seraya berharap menteri tenaga kerja Memberikan pemahaman yang sebenarnya ,bagai mana kalau pekerja TKA sakit siapa yang harus membayar segala perobatannya,bila terjadi pula pekerja TKA kalau meninggal dunia siapa yang harus bertanggung jawab untuk biaya ongkos memulangkan ke Negara asalnya.
Thulu Kanam pekerja TKA,mengatakan “Saya sangat kecewa terhadap kinerja Disnaker kota Batam yang mengatakan tidak adanya aturan hukum di Indonesia bagi pekerja TKA pihak perusahaan di wajibkan mendaftarkan ke jamsostek.
Sementara pihak PT Clatek tidak ada menyediakan ansuransi bagi pekerja TKA,lalu di mana perlindungan hukum sebagai kami tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia.
Baru-baru ini saya mengalami sakit dan melakukan perobatan ke rumah sakit semua menggunakan biaya saya sendiri,saya pikir jika di klaim ke PT Cladtek pasti di bayar,sampai saat ini tidak ada biaya pengganti yang di berikan perusahaan.
Kasus seperti ini bukan kali ini saja ,saya bekerja di PT Cladtek Manufakturing sejak tanggal 12 september 2005 hingga saya di PHK sepihak oleh pihak perusahaan tanggal 8 Mei 2015 tanpa adanya perjanjian awal kontrak kerja.
Sementara sesuai dengan izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA) yang saya miliki akan berakhir di bulan September nantinya.Yang menjadi pertanyaan saya kepada pemerintah Indonesia apakah tidak di wajibkan pihak perusahaan PT Cladtek membayarkan sisa masa berakhirnya IMTA akibat tidak adanya kontrak kerja ,serta Jamsostek yang selama ini di abaikan perusahaan ( Boy/Tim Amjoi )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.