Proyek Penimbunan Hutan Magrove di Rw 05 Diduga Milik Oknum Anggota DPRD Kepri Inisial “SS”

Batam47 Dilihat

BATAM, simakkepri.com – Perusakan Hutan Mangrove di kota Batam, khususnya di wilayah kecamatan sagulung, kelurahan sei pelunggut dapur 12 semangkin tak terkendali, Penimbunan Bakau diduga tidak mengantongi izin.

Aktivitas penimbunan proyek di hutan mangrove di kelurahan sei pelunggut, tepatnya di Rw 05 di sekitar perumahan Rexvin sedang berjalan.

Dari pantauan awak media di lokasi penimbunan, Jumat (23/8/2024) terlihat alat berat sedang melakukan penimbunan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, bahwa proyek penimbunan hutan mangrove tersebut diduga milik salah seorang oknum anggota DPRD Kepri, Inisial “SS”.

“ Setahu saya proyek penimbunan tersebut milik anggota DPRD Kepri inisial “SS”, ucap sumber media ini.

Menurut sumber lain, mengatakan, penimbunan atau pengerusakan hutan mangrove ini sudah hampir sepuluh bulan berjalan. “Memang pengerusakan hutan mangrove serta penimbunan hutan bakau ini sudah lama”.

Sumber juga menduga, Terkait adanya Perusakan Hutan Mangrove yang bakal di jadikan lahan komersil, oleh oknum anggota DPRD Kepri Inisial “SS”, tidak memikirkan dampak akibat dari kerusakan lingkungan, untuk kepentingan memperkaya diri sendiri.”ujar sumber.

Sebagai Mana diatur Dalam UU, Penebangan Dan Pengrusakan mangrove memiliki konsekuensi berat sehingga banyak pasal-pasal, Undang-Undang.

. Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
Di antaranya diatur larangan penebangan pohon di wilayah 130 kali jarak pasang laut terendah dan pasang laut tertinggi.

. Selain itu larangan pembabatan pohon atau mangrove di pinggir laut tertuang dalam pasal 50 Undang-Undang Kehutanan, masalah pidananya ada pada pasal 78 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar

. Pasal 98 ayat 1 UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling

. Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 4 Tahun 2014 Tentang

. Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Batam Tahun 2004-2014 Serta Banyak Pasal-Pasal Lainnya.

Hingga berita ini dimuat, Pemilik Proyek oknum anggota DPRD Kepri inisial “SS” tersebut, masih belum dapat di konfirmasi.(red)

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.