Polsek Lubuk Baja Berhasil Meringkus Pelaku Jambret Kurang Dari 24 Jam

Batam, hukum, kriminal780 Dilihat

BATAM, simakkepri.com – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil meringkus seorang tersangka inisial DW (33) diduga pelaku Tindak Pidana Pecurian dengan Kekerasan (Jambret) pada Jumat, (19/11/2021) di sekitaran Bengkong Permai, Kecamatan Bengkong.

Penangkapan tersebut dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Fajar Bittikaka sekira pukul 13.00 WIB di salah satu warung makan yang terletak di Kecamatan Bengkong.

Kapolsek Lubuk Baja, AKP Budi Hartono, mengatakan, kejadian berawal pada hari Kamis, 18 November 2021 sekira pukul 20.00 WIB, ketika korban (GA) pulang berjalan kaki dari Restoran Sushi Tei menuju rumahnya.

Saat korban berjalan kaki, tiba-tiba sebuah sepeda motor mendekat kearah korban dan menarik paksa tas milik korban dari bahu kanannya. Korban lalu terkejut dan berusaha menahan tas miliknya. Namun, tas tersebut berhasil diambil oleh pekaku dan langsung melarikan diri.

Akibat dari kejadian tersebut, korban kehilangan 1 buah tas sandang merk LV berwarna Cokelat Hitam yang berisikan 1 Unit HP merk Huawei berwarna Biru, 1 Unit HP merk Redmi Note 9 Pro berwarna Biru serta dokumen identitas (KTP, SIM, ATM BCA dan STNK Sepeda Motor Yamaha Mio).

“Diperkirakan, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 6.300.000,- (Enam Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah),” ucap AKP Budi Hartono dalam rilis yang diterima Simakkepri dari WhatsApp pribadinya.

Mengetahui hal tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Fajar Bittikaka langsung melakukan serangkaian tindakan penyelidikan guna mendapatkan bukti yang cukup.

Setelah mendapatkan bukti yang cukup, pihaknya lalu melakukan penangkapan terhadap pelaku DW yang saat itu sedang makan di salah satu warung yang terletak di sekitaran Bengkong Permai, Kecamatan Bengkong, Jumat (19/11/2021) sekira pukul 13.00 WIB.

“Dari tangan tersangka, kita berhasil menemukan 1 unit HP Xiaomi Redmi 9 Pro milik korban dan pelaku kemudian mengaku atas tindakannya. Tersanga lalu dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tuturnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni:

1 (Satu) Unit Handphone Merk/ Type Xiaomi Redmi Note 9 berwarna Biru.
1 (Satu) Unit Handphone dengan merk/ type Honnor 10 Lite warna Biru.
1 (Satu) Unit Sepeda Motor dengan Merk/ Type Honda Beat warna Hitam
1 (Satu) Buah Kunci Sepeda Motor;
1 (Satu) Lembar STNK Sepeda Motor dengan Merk/ Type Yamaha/ SE88 CW warna Merah, Tahun 2017.

Kapolsek Lubuk Baja, AKP Budi Hartono, mengatakan, jika ada laporan polisi yang masuk di Polsek Lubuk Baja, maka pihaknya akan menangani semaksimal mungkin dan dengan cara yang profesional.

“Buktinya dengan kurun waktu kurang dari 24 jam pelaku sudah dapat kami bekuk. Ini tidak terlepas daripada kinerja anggota opsnal yg dilapangan yang semaksimal mungkin untuk melakukan penyelidikan,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan hukuman dengan Pasal 365 KUHPidana ayat 2 poin 1e dengan hukuman paling lama 12 Tahun Penjara karena melakukan tindak kejahatan pada malam hari dan di tempat umum.

Melalui penangkapan yang kurang dari 24 jam ini, dirinya berharap dapat mengurangi pelaku jambret di kota Batam. Selanjutnya kepada masyarakat, dirinya berpesan untuk tidak bepergian sendiri di tempat sepi dan gelap pada malam hari.

“Jangan coba sekali memancing niat daripada pelaku kejahatan ini, karena mereka mencari celah disaat sepi dan gelap seperti di TKP mereka beraksi. Hindari pergi sendirian di tempat sepi dan gelap pada malam hari,” pesannya.(Baga)

Editor : Andi