Polsek Lubuk Baja Berhasil Mengamankan Pelaku Pengeroyokan di Foodcourt 98 Kecamatan Lubuk Baja

Batam3 Dilihat

BATAM, simakkepri.com – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil mengamankan 2 (dua) pelaku inisial JR (26) dan IS (32) diduga pelaku pengeroyokan yang kerap terjadi di Foodcourt 98, Kecamatan Lubuk Baja.

Kejadian berawal pada Minggu, 21 November 2021 sekira pukul 03.00 WIB ketika korban inisial JY tiba di parkiran belakang panggung utama Foodcourt 98 untuk menjemput isterinya TS. Lalu salah seorang pelaku bertanya kepada korban JY dan JY menjawab bahwa TS adalah isterinya.

Tidak berselang lama, kedua pelaku yakni JR dan IS langsung memukul korban dengan meninju bagian dada korban dan menendang bagian muka korban, yang mengakibatkan korban jatuh ke aspal.

Melihat kejadian itu, isteri korban yakni TS lalu mencoba memisahkan suaminya JY dari pelaku tersebut. Namun, dirinya malah dipukul di bagian pipi sebelah kanan oleh salah seorang pelaku.

Setelah itu, korban kemudian melarikan diri ke dalam Foodcourt 98 dan kemudian melakukan Visum ke Rumah Sakit Harapan Bunda dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Baja.

Mengetahui laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Fajar Bittikaka, melakukan serangkaian tindakan penyelidikan untuk mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk menangkap pelaku.

Dari hasil penyelidikan, pihaknya kemudian mengetahui ciri ciri pelau dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku JR dan IS yang saat itu berada di kosnya di sekitaran Kecamatan Bengkong.

“Pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ucap Kapolsek Lubuk Baja, AKP Budi Hartono dalam rilis yang diterima lewat sambungan whatsapp pribadinya, Kamis (02/12/2021).

Dirinya menyebutkan, adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 (satu) buah Sweater berwarna Putih dengan motif bergaris biru coklat, 1 (satu) buah celana pendek berwarna Hitam dan 1 (satu) lembar kwitansi tanda berobat ke RS Harapan atas nama JY.

Hartono menerangkan, menurut pengakuan korban saat dilokasi kejadian terdapat 4 (empat) pelaku yang melakukan aksi pengeroyokan di lokasi tersebut. Namun, yang berhasil diamankan sebanyak 2 (dua) orang yang saat itu sedang bedara di kos-kosan.

“Dua orang lagi masih berstatus sebagai DPO yakni inisial EK dan EP,” tuturnya.

Hartono menduga bahwa pelaku melakukan aksinya dikarenakan pengaruh dari alkohol. Di samping itu isteri korban merupakan orang yang sering menemani mereka di Foodcourt tersebut.

“Mungkin pelaku sudah pengaruh alkohol semua. Melihat korban TS yang biasanya nemanin mereka di Foodcourt 98 bersama laki-laki lain yang mana JY adalah suami TS. Motifnya cemburu ceritanya, jadi sontak langsung mereka pukul korban,” jelasnya.

Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 170 Jo 55 KUHPidana dengan sanksi kurungan penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.(Baga)

Editor : Andi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.