Polsek Bengkong Amankan 8 Anak Dibawah Umur Pelaku Curanmor, Ancaman Penjara 7 Tahun

Batam, kriminal772 Dilihat

BATAM, simakkepri.com – Polsek Bengkong berhasil mengamankan 8 (delapan) pelaku pencurian motor (curanmor) diantaranya adalah DH, MH, NA, MJ, MR, FV, AD dan FD. Mirisnya, kedelapan pelaku tersebut masih dibawah umur.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolsek Bengkong, AKP Bob Ferizal saat menggelar konferensi pers ungkap kasus tindak pidana pencurian motor yang digelar di Mapolsek Bengkong, Sabtu (04/9/21).

Kapolsek Bengkong, Bob Ferizal didampingi Kasi Humas Polresta Barelang, Iptu Tigor Sidabariba serta Kanit Reskrim, Ipda Rio Ardian dalam konferensi pers tersebut menceritakan kronologi kejadian.

Peristiwa berawal pada hari Kamis, (19/8/21) yang lalu sekitar Pukul 15.45 WIB. Korban memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vega R miliknya di depan rumah di dalam pagar dalam kondisi stang terkunci, kemudian korban masuk ke dalam rumah untuk beristirahat.

Keesokan harinya, suami dan korban hendak pergi membeli sarapan pagi. Namun, mereka kaget saat melihat sepeda motor yang sebelumnya terparkir di depan rumah sudah tidak ada di tempat sebelumnya diparkirkan.

Mengetahui hal tersebut, korban dan suami lalu melaporkan kejadian ini ke pihak Kepolisian. Lalu pada hari Rabu, (01/9/21) sekitar pukul 12.00 WIB, Unit Opsnal Reskrim Polsek Bengkong mendapat informasi keberadaan diduga pelaku (DH) berada di Bengkong Swadaya.

“Dengan gerak cepat team akhirnya berhasil mengamankan pelaku DH, MH, NA, MJ, MR, FV, AD dan FD beserta barang bukti di bawa ke Polsek Bengkong guna proses penyidikan lebih lanjut,” ucap AKP Bob Ferizal.

Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan berupa 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vega, 1 lembar STNK, 1 buah kaos warna Oren, 1 buah celana training warna Hitam, 1 buah topi warna Cream, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z 110 CC, 1 unit sepeda motor merk YAMAHA VEGA R Tahun 2008 warna Hitam Merah Marun dan 1 unit sepeda motor merk YAMAHA VEGA R Tahun 2006 warna Silver Marun.

Pada kesempatan tersebut, Kapolresta Barelang, KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Bengkong, AKP Bob Ferizal, S,Sos membenarkan adanya 8 Pelaku atas tindak pidana Curanmor, 6 dari pelaku merupakan pelaku pencurian DH, MH, NA, MJ, MR, FV, dan 2 Pelaku merupakan penadah yakni inisial AD, FD.

Modus Operandi Pelaku melakukan Pencurian pada saat motor dalam keadaan parkir (terkunci) dengan merusak kunci menggunakan gunting.

“Atas Perbuatannya Pelaku di jerat dengan Pasal 363 Ayat 1,4,5 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun Penjara,” ungkap AKP Bob Ferizal melalui Kasi Humas Polresta Barelang, Iptu Tigor Sidabariba, SH.(Baga)

Editor : Andi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.