Polresta Barelang Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja, Ekstasi dan Shabu Hasil Tangkapan 3 Bulan Terakhir

Batam455 Dilihat

BATAM, simakkepri.com – Polresta Barelang melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis Shabu sebanyak 26,535 kg, 2.302 butir Ekstasi serta 4,065 kg Ganja yang dilaksanakan di Mapolresta Barelang, Kamis (29/12/2022).

Pemusnahan barang bukti Narkotika tersebut dipimpin oleh Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho, didampingi Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad; Ketua Komisi I DPRD Batam, Lik Khai; Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Herlina Setyorini; Dandim 0316 Batam Letkol Inf Galih Bramantyo; Ketua BNN Batam, AKBP Heryanto; serta perwakilan BPOM.

Dalam sambutannya, Nugroho mengatakan bahwa keseluruhan barang bukti tersebut merupakan hasil penangkapan sejak Oktober 2022 lalu. Ia menyebut bahwa barang bukti yang dimusnahkan sudah inkrah dari pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Penangkapan ini semuanya berhasil di ungkap dalam 3 bulan dari Oktober hingga Desember 2022,” ucap Nugroho dalam konferensi persnya.

Nugroho menjelaskan bahwa selama tahun 2022, pihaknya menerima sebanyak 61 laporan. Dan dari hasil penindakan yang dilakukan, pihaknya berhasil mengamankan 88 tersangka dengan tangkapan barang bukti yang cukup besar.

“Barang bukti ganja 14309,86 Gram, Sabu 81621,69 Gram, Kokain 1106 Gram dan Ekstasi sebanyak 51445 Butir,” tuturnya.

Selain itu, Nugroho juga menghimbau masyarakat untuk aktif dalam melaporkan adanya indikasi peredaran narkotika kepada pihak yang berwajib.(Solo)

Editor : Ramhot

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.