Polresta Barelang Bersama Bea Cukai Kepri Amankan 5 Tersangka Pengedar Narkotika Jenis Shabu

BATAM, simakkepri.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang bersama Bea Cukai Kepri berhasil mengamankan 5 (lima) tersangka kasus peredaran gelap Narkotika jenis Shabu seberat 107,258 kg.

Kelima tersangka tersebut diantaranya, R (26), A (23), E (25), F (26) dan H (33) berhasil diringkus oleh Tim gabungan Sartesnarkoba bersama Bea Cukai Kepri setelah mengetahui informasi dari masyarakat.

Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Darmawan saat memimpin konferensi pers di Mako Polresta Barelang mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu, (05/9/2021) sekitar pukul 06.00 WIB di perairan laut sekitar pulau Putri Nongsa Batam.

“Awalnya mendapat informasi dari masyarakat. Lalu Satresnarkoba Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kasatreskoba, Kompol Lulik Febyantara menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan,” ucapnya, Senin (20/9/2021).

Lanjut kata Darmawan, dibentuk tim dari Kepolisian Satresnarkoba Polresta Barelang dan Bea Cukai Kepri dengan melakukan penyelidikan selama 3 (tiga) bulan. Lalu pada hari Minggu, (05/09/2021) sekitar pukul 04.00 WIB, Tim berhasil mengamankan sebuah kapal Sb. Edward Black Beard.

Adapun kronologi kejadian yakni, tersangka R disuruh oleh bosnya ZB yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO) untuk menjemput atau menerima Narkotika jenis serbuk kristal Shabu di perairan Malaysia dengan menggunakan Kapal Sb. Edward Black Beard.

Shabu tersebut lalu dibawa ke Indonesia dengan tujuan Singkawang-Pontianak. Tersangka R lalu mengajak temannya yakni tersangka A, E, F, sementara tersangka H datang sendiri karena merupakan orang suruhan langsung dari bosnya ZB. Diduga, Narkotika jenis Shabu tersebut akan diedarkan di Batam dan di kota lainnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit kapal Sb. Edward Black Beard GT. 18 Nomor 2255/lla berwarna Putih, 6 (enam) buah tas ransel besar berisi kemasan teh cina merk Guanyinwang dengan total 104 bungkus dan berat keseluruhan 107,258 Kg.

Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Darmawan memperkirakan, jika harga Narkotika jenis Shabu tersebut diasumsikan Rp. 1,5 Juta/gram, maka 107,258 Kg Narkotika jenis Shabu tersebut berjumlah sekitar Rp. 128 Miliar.

“Jika barang bukti tersebut beredar di pasaran bisa dikonsumsi sekitar 321.774 s/d 429.000 jiwa. Dengan disitanya barang bukti tersebut bisa menyelamatkan sekitar 321.774 s/d 429.000 jiwa penduduk,” tuturnya.

Atas perbuatannya, kelima tersangka tersebut dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 115 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, KA. Kanwil DJBC Akhmad Rofiq; Dir Narkoba, KBP Muji Supriyadi; Kapolresta Barelang, KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH; KA BNNP Kepri, KA Bea Cukai Batam, Ambang Priyonggo; Kajari, Amanda; Kabidkum Polda Kepri, KBP Djoko Trisulo; Ka Pengadilan Negeri Batam, Kabidhumas yang di wakili Kasubdit Multimedia, AKBP Surya.(Baga)

Editor : Andi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.