PELALAWAN, simakkepri.com – Dari kerjasama Ditres Narkoba Polda Riau dan Polres Pelalawan, berhasil terungkap peredaran narkoba jenis Sabu-sabu dan pil Ekstasi jaringan internasional di Kabupaten Pelalawan, pada hari Selasa 3 September 2024.
Dari operasi bersama itu berhasil diamankan barang bukti berupa 5 kilogram Sabu-sabu dan 1.870 butir pil Ekstasi bermerk Doraemon, serta menangkap 4 orang tersangka yang terdiri dari Kurir, Pengedar dan Pengendalinya dari dalam lapas.
Demikian hal itu diketahui dalam konferensi pers Polres Pelalawan bersama Dirnarkoba Polda Riau, Kombes Pol DR Manang Soebekti,S.IK di Pangkalan Kerinci, Kamis (5/9/2024).
Dirnarkoba Polda Riau menjelaskan bahwa berhasil ditangkap empat tersangka yakni Kurir, Pengedar, dan Pengendalinya. Sementara pengejaran para pelaku dilakukan sampai ke Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan, Siak Hulu dan Kabupaten Kampar.
“Bahkan, seorang narapidana dari Rutan Kota Pekanbaru yang merupakan pengendali peredaran narkoba juga berhasil diamankan,” ungkapnya.
Lanjut Kombes Pol DR Manang Soebekti menyampaikan bahwa kasus itu merupakan jaringan internasional yang terungkap melalui serangkaian penangkapan hingga barang bukti yang berhasil diamankan. Pengungkapan kasus besar tersebut menunjukkan bahwa jajaran kepolisian di Provinsi Riau telah berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba.
“Oleh karena itu, para anggota kepolisian tersebut patut mendapat apresiasi karena mereka telah bekerja keras demi menegakkan hukum dan keadilan di negeri ini,” sebutnya.
Sementara itu Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri,S.IK mengatakan bahwa akan berusaha memutus semua jaringan narkoba yang ada di Kabupaten Pelalawan.
“Pihak kepolisian yang ada di Pelalawan akan berjuang memutus peredaran narkoba yang ada di Kabupaten Pelalawan,” pungkasnya.(Aris)
Redaksi