Polres Pelalawan Amankan 2 Tersangka dan 332.19 Gram Shabu di HUT RI ke-75

PELALAWAN, simakkepri.com – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan, mengukir prestasi di Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75 Tahun 2020.

Prestasi yang berhasil diukir oleh Sat Resnarkoba Polres Pelalawan ini, terkait penangkapan orang Tersangka Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu, di Jl.Pemda Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota Kec. Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan, Senin (17/8/2020) Sekira pukul 05.30 Wib.

Adapun tersangka yang ditangkap ini yakni inisial IS warga Lipat Kain kelahiran 26 April 1979, Laki-Laki, Islam, Wiraswasta, SMA (tamat), Jl. Pekanbaru Taluk Kuantan Simpang Pabrik P RT.000 RW.000 Desa Tanjung Pauh Kec. Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi.

Selain inisil IS dan juga inisial MS kelahiran Tanjung Pauh, 16 Juni 1996, Laki-Laki, Islam, Pelajar/Mahasiswa, SMA (tamat), Tanjung Pauh RT.009 RW. 005 Desa Tanjung Pauh Kec. Singingi Hilir Kab. Kuantan Singingi.

Demikian penangkapan 2 tersangka di 2 Tempat Kejadin Perkara (TKP) ini, dijelaskan Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko S.Ik kepada media ini melalui Paur Humas Polres Pelalawan, IPTU Edy Haryanto,SH, Selasa (18/8/2020).

Dijelaskannya, barang bukti yang berhasil diamankan dari inisial IS yaitu:
2 bungkus plastik bening klep merah paket sedang yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat 99.81 Gram.
1 bungkus plastik bening klep merah paket kecil yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat 5.18 Gram.
1 Unit mobil Toyota Agya warna abu-abu metalic dengan Nopol BM 1906 VH.
1 butir Pil Ekstasi merk superman hijau.
1 unit Hp Android merk Samsung warna hitam.
1 unit Hp merk Prince warna hitam.
1 unit Hp Android merk Vivo warna biru.

Mengenai kronologis penangkapan terhadap inisial IS yaitu pada Senin tanggal 17 Agustus 2020 mendapat informasi dari masyarakat adanya di Jl.Pemda Kel. Pkl Kerinci Kota, Kecamatan Pkl Kerinci transaksi Narkoba Jenis Shabu.

“Iya benar, berbekal dari informasi itu Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kasat ResNarkoba Polres Pelalawan IPTU Gus Purwantoro, SH MM, melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap terduka pelaku di TKP,” jelasnya.

Kemudian Tim langsung mengamankan terduga pelaku di TKP dan sekaligus memanggil warga untuk menyaksikan pengeledahan dan di temukan Barang Bukti di lantai ruang tengah di TKP dengan BB 2 bungkus plastik bening klep merah paket sedang yang berisikan diduga narkotika jenis sabu seperti yang tertera diatas.

Selanjutnya, Tim melakukan interogasi kepada pelaku dan pelaku mengakui barang haram itu didapatnya dari Sdr. DN yang beralamatkan di Kec. Kampar Kiri Tengah Kab. Kampar dan atas pengakuan tersangka ini dilakukan pengembangan hingga ke Dusun Sei Geringging RT.001 RW.002 Desa Penghidupan Kec. Kampar Kiri Tengah Kab. Kampar.

Namun, terduga DN yang beralamat di Kecamatan Kampar Kiri Tengah Kabupaten Kampar menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) karena yang bersangkutan telah melarikan diri.

Kendatipun DN sudah melarikan diri dan petugas berhasil mengamankan barang bukti dikediaman terduga:
1 bungkus plastik bening klep merah paket sedang yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat 32.54 Gram.
1 bungkus plastik bening klep merah paket besar yang berisikan 5 bungkus plastik bening klep merah paket sedang yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat 131.09 Gram.
1 bungkus plastik bening klep merah paket besar yang berisikan 4 bungkus plastik bening klep merah paket sedang yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat 53.14 Gram.
2 bungkus plastik bening klep merah paket kecil yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat 10.43 Gram dengan Total keseluruhannya barang bukti sebanyak 332.19 Gram.

1 Unit Handphone Nokia warna putih.
1 buah timbangan.

Barang bukti beserta tersangkannya sudah diamankan di Polres Pelalawan untuk proses hukum lebih lanjut sesuai rumusan Pasal 114 ayat (2), jo pasal 112 ayat (2). (Yul)

Editor : Andi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.