Polda Kepri Ungkap Tindak Pidana Narkotika Jaringan Internasional

Internasional282 Dilihat

Batam – Pada hari Jumat, tanggal 12 April 2019, sekira pukul 09.00 wib, di jelaskan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Drs. S. Erlangga tentang Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika jaringan Internasional sebagai berikut :

Pada hari Senin tanggal 8 April 2019 sekira pukul 13.00 wib anggota Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi bahwa ada 1 (satu) orang laki-laki dan 1 (satu) orang perempuan yang akan membawa Narkotika jenis kristal bening diduga sabu dari Malaysia menggunakan kapal penumpang dari Pelabuhan Pasir Gudang Malaysia ke Pelabuhan Batam Centre Indonesia.

Selanjutnya Petugas melakukan penyelidikan di seputaran Pelabuhan Batam Centre, kemudian sekira pukul 16.00 wib pada saat seluruh penumpang kapal dari Pasir Gudang Malaysia keluar dari pintu kedatangan di Pelabuhan Batam Center Petugas mencurigai 2 (dua) orang pasangan laki – laki dan perempuan.

Kemudian dilakukan Interogasi terhadap seorang laki-laki Insial PR mengakui bahwa dirinya membawa Narkotika yang disimpan di dalam Perutnya yang sebelumnya di masukkan melalui Anus sebanyak 4 (empat) bungkus dengan berat kurang lebih 263,79 (dua ratus enam puluh tiga koma tujuh puluh sembilan) gram. Sedangkan seorang perempuan Inisial SN juga ada membawa Narkotika jenis Kristal Bening Diduga Sabu yang juga disimpan di dalam perut melalui anus sebanyak 4 (empat) bungkus dengan berat sekira 254,93 (dua ratus lima puluh empat koma sembilan puluh tiga) gram.

Identitas tersangka, Barang Bukti dan Tempat Kejadian Perkara.

Tersangka :

Inisial PR bin Darmo, Ponorogo 08 Februari 1991, Islam, Wiraswasta, SD Kelas 3, Dukuh Semambu Kel. Paringan Kec. Jenangan Kab. Ponorogo Jawa Timur.
Inisial SN binti binti Yakup, Kediri 01 Januari 1979, Islam, Mengurus Rumah Tangga, SD ( Tamat), Negara Jaya Kel. Negara Jaya Kec. Negeri Besar Kab. Way Kanan Prov. Lampung.

Barang Bukti
Narkotika Jenis Kristal Bening Diduga Sabu dengan berat total 518,72 (lima ratus delapan belas koma tujuh puluh dua ) gram.

Tempat Kejadian Perkara
Di Pintu Kedatangan Pelabuhan Internasional Batam Centre Kec. Batam Kota Kota Batam.

Tersangka dikenakan Pasal pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang -Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat tahun dan paling lama 20 tahun.

Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Kepri untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut.(red/hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.