Polda Kepri Ungkap Kasus Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Batam414 Dilihat

Batam,simakkepri.com – Pada hari Senin, tanggal 14 Januari 2019, Sekira pukul 13.30 wib bertempat di ruangan Media Centre Bidhumas Polda Kepri telah dilaksanakan Konferensi Pers Ungkap Kasus tindak pidana perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Dihadiri oleh :
Kabid Humas Polda Kepri
Dir Pol Air Polda Kepri
Dir Resnarkoba Polda Kepri
Para awak media

DASAR

Laporan Polisi no : LP / 01 / I / 2019 / Ditpolair tanggal 11 januari 2019

KRONOLOGIS KEJADIAN

Pada hari jumat tanggal 11 januari 2019 sekitar pukul 02.30 wib pada saat melaksanakan patroli rutin ABK (Anak Buah Kapal) KP. Baladewa – 8002 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri telah berhasil menggagalkan pengiriman Pekerja Migran Indonesia Illegal di Pulau Cemara (Perairan Selat Riau) Barelang Batam, setelah dilakukan pengejaran dan pemeriksan ditemukan 47 (empat puluh tujuh) orang Pekerja Migran Indonesia Illegal, 2 (dua) perempuan dan 45 (empat puluh lima) laki-laki yang akan diberangkatkan ke Malaysia tanpa dokumen yang sah beserta 1 (satu) unit Speed Boat berwarna abu-abu bermesin tempel yamaha 4 x 200 Pk (1 unit tanpa blok dan propeller) yang digunakan untuk mengantar 47 (empat puluh tujuh) orang calon pekerja Imigran Illegal. Sedangkan Nahkoda dan ABK (Anak Buah Kapal) speed boat tersebut melarikan diri dengan cara melompat ke laut. Selanjutnya terhadap 1 (satu) unit speed boat dan 47 (empat puluh tujuh) orang pekerja Migran Indonesia Illegal dibawa menuju pelabuhan Batu Ampar guna proses lebih lanjut.

BARANG BUKTI

1 (satu) unit speed boat tanpa nama warna abu – abu bermesin tempel merk yamaha 4 x 200 PK.
2 (dua) unit handphone merk Nokia

TERSANGKA

Inisial P (dalam lidik)
Inisial B (dalam lidik)

PASAL YANG DILANGGAR

Pasal 81 jo pasal 69 jo pasal 86 huruf c jo pasal 72 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang berbunyi :

Pasal 81 ”orang perseorangan yang melaksanakan penempatan pekerja migran indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

Pasal 69 ”orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan pekerja migran indonesia”

Pasal 86 huruf c ”menempatkan pekerja migran indonesia tanpa SIP2MI sebagaimana dimaksud dalam pasal 72 huruf c”

Pasal 72 huruf c ”menempatkan pekerja migran indonesia tanpa SIP2MI”

(red/hms)