Polda Kepri Musnahkan 40.661 Butir Pil Ekstasi

Batam1 Dilihat

Batam, simakkepri.com – Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga menerangkan Tentang Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis Pil Ekstasi. Jum’at (20/10) sekira pukul 13.00 wib.

DASAR : LP – A / 130 / IX / 2017 / SPKT – Kepri Tanggal 17 September 2017.

URAIAN SINGKAT KEJADIAN :

Bahwa pada hari Sabtu Tanggal 16 September 2017 sekira pukul 13.00 wib, anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada 1 (satu) orang laki – laki berinisial A yang membawa atau memiliki narkotika jenis ekstasi di pelabuhan rakyat belakang rumah makan Bundo Kanduang Sei Jodoh Kec. Batu Ampar Kota Batam (sambil menjelaskan ciri – cirinya).

Setelah mendapatkan informasi dimaksud , kemudian dilakukan penyelidikan di sekitar pelabuhan rakyat belakang Rumah Makan Bundo Kanduang Sei Jodoh dan pada hari minggu tanggal 17 september 2017 sekira pukul 06.15 wib berhasil dilakukan penangkapan 1 (satu) orang laki – laki (ciri – cirinya sama dengan informasi yang diterima) sedang berdiri dekat sepeda motor yang diparkir dengan jarak + 20 meter dari pelantar pelabuhan rakyat tersebut sambil menyandang tas ransel warna hitam dan memegang 1 (satu) buah kantong plastik warna merah.

Kemudian dilakukan penggeledahan dan di dalam tas ransel warna hitam dan kantong plastik warna merah yang dibawanya ditemukan beberapa bungkusan berisikan tablet diduga ekstasi sebanyak 42.382 (empat puluh dua ribu tiga ratus delapan puluh dua) butir yang diakui diambil atau dijemput di laut perairan antara malaysia dan indonesia atas suruhan seorang laki – laki yang baru 2 (dua) hari dikenalnya mengaku bernama inisial a dengan dijanjikan upah Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) dan setelah barang dibawa dari laut akan diserahkan kepada sdr. A disimpang jalan masuk pelabuhan rakyat belakang Rumah Makan Bundo Kanduang Sei Jodoh tersebut.

Berdasarkan surat dari Labfor Polri Cabang Medan Nomor : 10326 / Nnf / 2017 Tanggal 20 September 2017 Dan Surat Dari Kejaksaan Negeri Batam Nomor : Sk – 210 / N.10.11 / Euh.1 / 09 / 2017 Tanggal 22 September 2017 Tentang Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika, selanjutnya terhadap barang bukti dibawah ini :
BARANG BUKTI :

Total keseluruhan ekstasi sebanyak 42.382 (empat puluh dua ribu tiga ratus delapan puluh dua) butir.

Total ekstasi yang dimusnahkan sebanyak 40.661 (empat puluh ribu enam ratus enam puluh satu) butir.

Total ekstasi yang dikirimkan ke puslabfor polri cab. Medan sebanyak 1.707 (seribu tujuh ratus tujuh) butir.

Total ekstasi untuk pembuktian perkara di pengadilan sebanyak 14 (empat belas) butir.

Pasal yang dilanggar : Pasal 114 Ayat (2) Dan Pasal 112 Ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

rdk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.