Polda Kepri Gelar Release Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu

Batam328 Dilihat

Batam,simakkepri.com – Pada hari Jumat tanggal 20 Oktober 2017 sekira pukul 13.00 Wib, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga menerangkan Tentang Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis sabu sebagai berikut:

DASAR : LP – A / 137 / X / 2017 / SPKT – Kepri tanggal 04 oktober 2017;

URAIAN SINGKAT KEJADIAN :

Bahwa pada hari rabu tanggal 04 Oktober 2017 sekira pukul 05.00 wib, anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada 2 (dua) orang laki – laki berinisial A dan U yang membawa atau memiliki narkotika jenis sabu dari Bandara Internasional Hang Nadim Batam Tujuan Palembang (sambil menjelaskan ciri – cirinya).

Setelah mendapatkan informasi dimaksud, kemudian dilakukan penyelidikan di Bandara Internasional Hang Nadim Batam dan pada hari Rabu Tanggal 04 Oktober 2017 sekira pukul 06.50 wib berhasil dilakukan penangkapan 2 (dua) orang laki – laki (ciri – cirinya sama dengan informasi yang diterima) sedang berdiri di ruang Gate A3 keberangkatan Bandara Internasional Hang Nadim Kota Batam kemudian dilakukan penggeledahan dan menemukan 2 (dua) bungkus serbuk kristal diduga sabu yang dibungkus dengan plastic bening didalam sepasang sepatu merek reebok warna abu – abu kombinasi putih yang digunakan tersangka A dan 1 (satu) bungkus sebuk kristal diduga sabu yang dibungkus dengan plastic bening disimpan di celana dalam warna hitam – biru yang tersangka U gunakan pada saat itu kemudian dilakukan pengembangan di rumah /tempat tinggal tersangka U dan ditemukan 1 (satu) bungkusan warna biru yang didalamnya terdapat 7 (tujuh) bungkus serbuk kristal diduga sabu didalam tas merek ex creation warna hitam millik tersangka U kemudian tersangka A dan U mengakui mendapatkan sabu tersebut dari saudara N atas suruhan seorang laki –laki bernama inisial J yang berada di Palembang untuk diantarkan kepada saudara J di Palembang dan dijanjikan upah sebesar Rp.12.500.000 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah).

Berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Batam Nomor : Sk – 213 / N.10.11 / Euh.1 / 10 / 2017 Tanggal 09 Oktober 2017 tentang ketetapan status barang sitaan narkotika, selanjutnya terhadap barang bukti dibawah ini :

BARANG BUKTI :

Dari tersangka Aa Alias A Bin A :

2 (dua) bungkus sabu seberat 207,60 (Dua ratus tujuh koma enam puluh) gram, dengan perincian sebagaimana berikut :

20 (dua puluh ) gram sabu disisihkan untuk uji Puslabfor Polri Cab. Medan.
4 (empat) gram sabu dan sisa sabu dari hasil uji Puslabfor Polri Cab. Medan Untuk Pembuktian Perkara Di Pengadilan.
183,6 (seratus delapan puluh tiga) gram sabu disisihkan untuk dilakukan pemusnahan.

Dari tersangka Mu Alias A Bin MMG

1 (satu) bungkus serbuk kristal diduga sabu yang dibungkus dengan plastic bening seberat 50,15 (lima puluh koma lima belas) gram dan 7 (tujuh) bungkus serbuk kristal diduga sabu yang dibungkus dengan plastic bening seberat 6,37 (enam koma tiga puluh tujuh) gram dengan perincian sebagaimana berikut :

16,37 (enam belas koma tiga puluh tujuh) gram sabu disisihkan untuk uji puslabfor polri cab. Medan;

2 (dua) gram sabu dan sisa sabu dari hasil uji puslabfor polri cab. Medan untuk pembuktian perkara di pengadilan;
38,15 (tiga puluh delapan koma lima belas) gram sabu disisihkan untuk dilakukan pemusnahan

Keterangan :

Total keseluruhan narkotika jenis sabu seberat 264,12 (dua ratus enam puluh empat koma dua belas ) gram .

Sabu untuk dimusnahkan seberat 221,75 (dua ratus dua puluh satu koma tujuh puluh lima) gram.

Total sabu yang dikirimkan ke puslabfor polri cab. Medan seberat 36,37 (tiga puluh enam koma tiga puluh tujuh) gram
Total sabu untuk pembuktian perkara di pengadilan sebanyak 6 (enam) gram.

Pasal yang di langgar : Pasal 114 Ayat (2) Dan Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

rdk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.