Batam,simakkepri.com – Pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2018 sekira pukul 15.00 Wib, Kabid Humas Polda Kepri Drs. S. Erlangga menerangkan Tentang Pemusnahan Barang bukti Narkotika Jenis Sabu, Ganja, Ekstasi dan Katinona sebagai berikut :
Kegiatan Pemusnahan Barang bukti Narkotika Jenis Sabu, Ganja, Ekstasi dan Katinona dilaksanakan di Pendopo Polda Kepri pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2018 sekira pukul 13.30 wib dipimpin oleh Wakapolda Kepri Brigadir Jenderal Polisi Drs. Yan Fitri Halimansyah, MH, dihadiri Kepala BNNP Kepri, Dit Resnarkoba Polda Kepri, Kabid Humas Polda Kepri, Kepala Kantor Kpu Bea dan Cukai Tipe B Batam, Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Kepala Kantor Pos Batam Centre, Kepala Avsec Batam, serta Para Perwira Polda Kepri dan jajaran, segenap awak media.
PELAKSANAAN PEMUSNAHAN BARANG BUKTI
Waktu dan Tempat Kejadian Perkara
Barang bukti narkotika jenis sabu, ganja, ekstasi dan katinona yang akan dimusnahkan pada hari ini merupakan hasil ungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri beserta Jajaran serta hasil joint investigation Polda Kepri dengan Bea Cukai, AVSEC dan PT. POS Indonesia yang dilaksanakan pada bulan Desember 2017 dan Januari 2018.
Barang bukti narkotika tersebut diperoleh dari 11 Laporan Polisi yang terjadi di wilayah hukum Polda Kepri, TKP sebagai berikut :
Bandara Internasional Hang Nadim Kota Batamdan di tengah laut sekitar pulau Setokok Bulang Kota Batam (barang bukti jenis sabu)
Di tengah laut sekitar pulau Setokok Bulang Kota Batam (barang bukti jenis ekstasi)
Kantor PT. POS INDONESIA Batam Centre (barang bukti jenis katinona)
Ruli Tiban Lama Kec. Sekupang Kota Batam (barang bukti jenis ganja kering)
Tersangka, Dari 11 Laporan Polisi berhasil diamankan 18 orang tersangka dan saat ini berstatus tahanan Ditresnarkoba Polda Kepri dan Satresnarkoba Polresta Barelang.
Barang Bukti yang disita untuk dimusnahkan, Barang bukti jenis sabu,
Jumlah barang bukti jenis sabu yang akan dimusnahkan adalah sebanyak 74325,5(tujuh puluh empat ribu tiga ratus dua puluh lima koma lima) gram sabu.
Barang bukti jenis katinona, Jumlah barang bukti jenis katinona yang akan dimusnahkan adalah sebanyak 48951(empat puluh delapan ribu Sembilan ratus lima puluh satu) gram katinona.
Barang bukti jenis Ganja, Jumlah barang bukti jenis ganja kering yang akan dimusnahkan adalah sebanyak 25763(dua puluh tiga ribu seratus tiga belas) gram ganja kering.
Barang bukti jenis ekstasi, Jumlah barang bukti jenis ekstasi yang akan dimusnahkan adalah sebanyak 27252 (dua puluh tujuh ribu dua ratus lima puluh dua) butir.
Modus Operandi
Sabu, Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka bahwa narkotika jenis sabu berasal dari Malaysia masuk ke Indonesia melalui Batam (sebagai daerah transit) dengan menggunakan jalur laut dan udara untuk dikirim ke Surabaya, Jakarta, Bangka Belitung dll dengan menggunkan jasa cargo, ekspedisi dan kurir.
Katinona, Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka bahwa narkotika jenis katinona berasal dari Etiophia dan akan dikirim ke Malaysia melaui Jakarta dan Batam dengan menggunakan jasa PT. Pos Indonesia.
Ganja Kering, Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka bahwa narkotika jenis ganja berasal dari Medan Sumatera Utara tujuan Batam dengan manggunakan jalur laut (kapal Pelni).
Ekstasi, Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka bahwa narkotika jenis ekstasi berasal dari Malaysia masuk ke Indonesia melalui Batam (sebagai daerah transit) dengan menggunakan jalur laut untuk dikirim Palembang.
Konstruksi Pasal Persangkaan
Sabu, Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) danataupasal 112 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal hukuman mati.
Katinona, Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal hukuman mati.
Ganja, Pasal 111 ayat (2) Juncto pasal 114 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal hukuman mati.
Ekstasi, Pasal 112 ayat (2) Juncto pasal 114 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman 20 tahun atau penjara seumur hidup atau maksimal hukuman mati.
rdk