Polda Kepri dan Beacukai Berhasil Ungkap Sindikat Narkotika Antar Negara

Batam,simakkepri.com – Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga menerangkan Tentang Press Release Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba sebagai berikut :

Kegiatan Press Release dilaksanakan di Kantor Bea dan Cukai Tipe B, Batam pada Rabu Siang (10/1 2017) sekira pukul 14.00 Wib dihadiri oleh Ditresnarkoba Polda Kepri, Kepala BNNP Kepri, Kapolresta Barelang, Kabid Humas Polda Kepri, Kepala KPU Bea Dan Cukai Tipe B Batam, Kepala Badan Usaha Bandar Udara Hang Nadim, Kepala Kantor Pos Batam Center.

KRONOLOGIS KEJADIAN :

Dari hasil Pemeriksaan Tersangka Y F di dapati keterangan bahwa Nama pengirim yang tertera di Karton Daun Khat tersebut tertulis nama MULUKEN AYALEW ASSEFA dengan alamat ETHIOPIA. Dan Pemilik dari 3 (tiga) karton Daun Khat yang diduga Narkotika tersebut adalah AHMED SAID (Warga Negara YAMAN). Sementara Pengiriman Daun Kering tersebut melalui POS oleh penjual di ETHIOPIA, Bukti pengiriman disampaikan penjual kepada AHMED SAID (sabagai Pembeli). Selanjut nya AHMED SAID (pembeli) menghubungi Tersangka Y F Untuk mengambil barang tersebut ke kantor POS Batam, Setelah diterima oleh Tersangka Y F maka Katinon tersabut akan dibawa ke MaIaysia (Tempat AHMED SAID), Dari Batam menggunakan Kapal Fery di Batam Centre. Pengiriman dari ETHOPIA melalui beberapa Negara yaitu INDIA. PHILIPINA dan THAILAND,JAKARTA ke BATAM menggunakan jasa kantor POS (Menggunakan Kapal Kelud), Dari Jakarta dikirim ke Batam Via Kantor Pos dan ditujukan kepada an. Y F dengan AIamat di JaIan Cipta Puri RT 002 RW 009 Kelurahan Tiban Baru Kecamatan Sekupang Kota Batam. Untuk Upah yang akan di berikan kepada Tersangka YF sebesar 1.500 RM, Barang yang ditangkap tersebut adalah pengiriman yang ke 12 (dua belas).

Selanjut nya di kasus yang berbeda yaitu Narkotika Jenis Sabu, jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 4 (empat) orang dan 1 (satu) orang lainnya sedang dalam proses sidik oleh Ditresnarkoba Polda Kepri, dengan Modus Operandi yang sama yaitu membawa Narkotika jenis Sabu melalui Terminal keberangkatan Bandara Hang Nadim – Kota Batam, Tersangka dengan inisial M alias M bin J, AM alias A bin S (perkaranya sedang disidik di Ditresnarkoba Polda Kepri)., AP alias A bin MA, R alias W bin AB, dan M alias P alias H Bin M. semua tersangka diamankan pada hari yang sama yaitu pada hari Minggu tanggal 7 Januari 2018 dengan waktu yang berbeda-beda dimulai dari pukul 06.39 wib Tersangka yang diamankan inisial AP alias A bin MA dan R alias W Bin AB, Pada pukul 07.30 wib tersangka yang diamankan inisial M alias M Bin J dan AM alias A Bin S. dan pada pukul 12.00 wib tersangka yang diamankan inisial M alias P alias H Bin M. para tersangka tersebut merupakan calon Penumpang Pesawat Lion Air tujuan Surabaya, dan barang bukti Narkotika jenis Sabu berasal dari Negara Malaysia. selanjut nya tersangka diserahkan kepada Ditresnarkoba Polda Kepri berikut Barang Bukti guna Proses Lebih lanjut. 3 (tiga) orang teman tersangka berhasil diamankan di Bandara Soekarno Hatta setelah dilakukan koordinasi dengan petugaas Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta selanjutnya ketiga orang temannya di amankan dan diserahkan Bea dan Cukai ke Polres Bandara Soekarno Hatta, adapun inisial dari ketiga tersangka tersebut adalah IH Bin I, Z Bin H, dan M Bin H.

BARANG BUKTI :

Narkotika jenis Sabu dari tersangka M alias M bin J berupa 6 (enam) bungkus dengan plastic bening total seberat 598 (lima ratus Sembilan puluh delapan) gram.

Narkotika jenis Sabu dari tersangka AP alias A bin MA berupa 6 (enam) bungkus dengan plastic bening total seberat 598 (lima ratus Sembilan puluh delapan) gram.
Narkotika jenis Sabu dari tersangka R alias W bin AB berupa 10 (Sepuluh) bungkus dengan plastic bening total seberat 698 (Enam ratus Sembilan puluh delapan) gram.

Narkotika jenis Sabu dari tersangka M alias P alias H bin M berupa sabu seberat 1029 (seribu dua puluh Sembilan) gram.

Dari tersangka IH Bin I, Sabu seberat 599 (lima ratus Sembilan puluh Sembilan) gram dari dalam sepatu dan Sabu seberat 598 (lima ratus Sembilan puluh delapan) gram dari dalam sepatu.

Dari tersangka Z Bin H, Sabu seberat 599 (lima ratus Sembilan puluh Sembilan) gram dari dalam sepatu.

Dari tersangka M Bin H, Sabu seberat 599 (lima ratus Sembilan puluh Sembilan) gram dari dalam sepatu.

PASAL YANG DILANGGAR :

Pasal 114 ayat (2), dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia no.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman Hukuman Pidana Mati, Pidana Penjara seumur Hidup atau pidana paling singkat 5 Tahun, paling lama 20 Tahun.
Katinon masuk dalam pasai 114 ayat (2), pasai 113 ayat (2) dan pasai 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimai hukuman mati.

(rdk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.