Polda Kepri Berhasil Tangkap Kapal Asing

Batam418 Dilihat

Batam,simakkepri.com- Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga, menerangkan tentang Konferensi Pers Kapolda Kepri terkait Penangkapan Kapal Ikan Asing diwilayah hukum Polda Kepri.selasa (25/04/2017) pukul 15:00 wib

Kegiatan Konferensi Pers dilaksanakan di KP. Bisma bertempat di dermaga pelabuhan Batu Ampar pada hari Selasa tanggal 25 April 2017 sekira pukul 14.00 wib, dipimpin oleh Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Sam Budigusdian, MH, di damping oleh Dir Polair Polda Kepri, Kabid Humas Polda Kepri, Komandan Kapal KP. Bisma-8001, Komandan Kapal KP. Antasena-7006.

Penangkapan Kapal asing pertama pada hari minggu tanggal 16 April 2017 oleh KP. Antasena – 7006, telah menangkap 2 (dua) Kapal Ikan Asing (KIA) dengan data sebagai berikut :

  1. Nama Kapal : KG 94075 TS, posisi penangkapan di laut China Selatan 04 48′ 425″ U 105 22′ 941″ T. Pada pukul 06.00 wib. GT : 40, dengan nama Nakhoda : Hun Quoc, jumlah ABK sebanyak 6 Orang Warga Negara Asing (Vietnam), kapal tersebut berlayar dari Vietnam ke Perairan Indonesia, Jumlah muatan yang diamankan sebanyak 200 Kg ikan campuran.

2. Nama Kapal : TRF 1174, posisi penangkapan di laut China Selatan 05 26′ 259″ U 105 40′ 022″ T, pukul 17.00 wib. GT : 25 dengan nama Nakhoda : Kamaru Zaman, jumlah ABK sebanyak 3 orang Warga Negara Asing (Malaysia), kapal tersebut berlayar dari Malaysia ke Perairan Indonesia, Jumlah muatan yang diamankan sebanyak 50 Kg ikan campuran.

Kedua kapal tersebut telah tertangkap tangan menangkap Ikan secara Ilegal di Perairaan Indonesia, sehingga kedua kapal tersebut patut diduga melanggar pasal 93 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) UU RI no. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI no. 31 tahun 2004 tentang perikanan, untuk selanjut nya tersangka dan barang bukti diserahkan ke PSDKP Tarempa untuk penyidikan lebih lanjut.

Tangkapan kedua pada hari Senin tanggal 17 April 2017oleh KP. Bisma – 8001, telah menangkap 4 (empat) Kapal Ikan Asing (KIA) asal Vietnam, TKP perairan Natuna / ZEEI, dengan data sebagai berikut :

  1. Nama Kapal : BD 31163 TS, bendera Vietnam, posisi penangkapan 06 45′ 591″ U – 106 45′ 618″ T Pada pukul 11.40 wib, dengan nama Nakhoda : Nguyen Huu Tien, jumlah ABK sebanyak 6 (enam) orang, jumlah muatan yang diamankan sebanyak 2 Kg Cumi Kering.

2. Nama Kapal : BV 9445 TS, bendera Vietnam Posisi penangkapan 06 47′ 359″ U – 106 44′ 222″ T, pada pukul 11.50 wib, dengan nama Nakhoda : Vham Hong Thu, jumlah ABK sebanyak 5 (liam) Orang, jumlah muatan yang diamakan sebanyak 2 Kg Cumi kering.

3. Nama Kapal : BD 31164 TS, bendera Vietnam posisi penangkapan 06 45′ 911″ U – 106 41′ 888″ T, pada pukul 12.15 wib dengan nama Nakhoda : Vo Anh Quic, jumlah ABK sebanyak 6 (enam) Orang, jumlah muatan yang diamankan 2 Kg cumi kering.

4. Nama Kapal BD 93293 TS, bendera Vietnam posisi penangkapan 06 40’777″ U – 106 41′ 321″ T, pada pukul 12.50 wib dengan nama Nakhoda : Pham Bi, jumlah ABK sebanyak 7 (tujuh) orang, dengan jumlah muatan 2 Kg Cumi Kering.

Keempat kapal tersebut telah tertangkap tangan menangkap Ikan secara Ilegal di Wilayah ZEEI tanpa memiliki SIPI, sehingga kedua kapal tersebut patut diduga melanggar pasal 93 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) UU RI no. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI no. 31 tahun 2004 tentang perikanan, untuk selanjut nya keempat kapal ikan tersebut dikawal dan kemudian akan diserahkan ke PSDKP Batam, guna proses penyidikan lebih lanjut.

Tangkapan Ketiga pada hari Sabtu tanggal 22 April 2017, KP Antasena – 7006 telah menangkap 2 buah Kapal Ikan Asing dengan data sebagai berikut :

  1. Nama Kapal : KH 93816 TS, posisi penangkapan Laut China Selatan 05 41′ 285″ U 105 53′ 744″ T, pada pukul 08.00 wib, GT : 80 dengan nama Nakhoda : Dham Ha, jumlah ABK sebanyak 11 (sebelas) orang Warga Negara Asing (Vietnam), jumlah muatan 200 Kg Ikan Campuran.

2. Nama Kapal : KH 95518 TS, posisi penangkapan Laut China Selatan 05 41′ 285″ U 105 53′ 744″ T, Pukul 08.00 wib GT : 50 dengan nama Nakhoda Dang Van Bay, jumalah ABK sebanyak 11 (sebelas) orang Warga Negara Asing (Vietnam), jumlah muatan 300 Kg Ikan Campuran

Kedua kapal tersebut telah tertangkap tangan menangkap Ikan secara Ilegal di Perairaan Indonesia, sehingga kedua kapal tersebut patut diduga melanggar pasal 93 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) UU RI no. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI no. 31 tahun 2004 tentang perikanan, untuk selanjut nya tersangka dan barang bukti diserahkan ke PSDKP Batam untuk penyidikan lebih lanjut.(sor/hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.