Batam,simakkepri.com – Pada hari Selasa tanggal 20 Maret 2018 sekira pukul 16.00 Wib, Kabid Humas Polda Kepri Drs. S Erlangga menerangkan tentang Penangkapan 4 (Empat) Kapal Ikan Asing Ilegal asal negara Vietnam sebagai berikut:
Konferensi Pers Penangkapan 4 (empat) Kapal Ikan Asing (KIA) Ilegal dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 20 Maret 2018 sekira pukul 15.00 wib bertempat di KP. Baladewa-8002, di pimpin oleh Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Didid Widjanardi, SH, di dampingi oleh Dir Pol Air Polda Kepri, Kabid Humas Polda Kepri, Komandan Kapal Patroli Baladewa-8002, para pejabat utama Polda Kepri dan Kapolresta Barelang serta para awak media.
KRONOLOGIS
Pada Hari Kamis tanggal 15 Maret 2018. KP. Baladewa-8002 BKO Polda Kepulauan Riau dan Polda Riau, melaksanakan patroli diperairan Natuna Utara, Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), melalui radar terdeteksi adanya kegiatan penangkapan ikan yang diduga dilakukan oleh Kapal Ikan Asing (KIA), Seketika itu KP. Baladewa-8002 melaksanakan pengejaran (Hot Pursuit) dan berhasil mengamankan dan melakukan pemeriksaan terhadap 4 (empat) Kapal Ikan Asing yang berasal dari Vietnam yang diduga melakukan tindak pidana perikanan.
MODUS OPERANDI YANG DILAKUKAN
Pada saat melakukan penangkapan kapal ikan asing tersebut menggunakan bendera Indonesia, setelah dilakukan pemeriksaan seluruh ABK berasal dari Warga Negara Vietnam tanpa dilengkapi dengan Dokumen dan perizinann penangkapan ikan. Pada saat dilakukan penggeledahan di dalam kapal ditemukan beberapa papan nama kapal Indonesia.
BARANG BUKTI
4 (Empat) Kapal Ikan Asing ( KIA) dan Ikan kurang lebih seberat 1,6 Ton dengan rincian sebagai berikut :
Nama kapal : BV 5480 TS / Sima – 050
20 GT
Waktu penangkapan : 17.50 Wib
Koordinat : 05.48.510 ‘U – 105.58.497 T
Jumlah ABK : 8 Orang Nama Nahkoda : Tran anh Tuan
Muatan : ikan campuran kurang lebih 40 Kg
Warga negara : Vietnam
Bendera : Indonesia
Dokumen : tidak ada dokumen.
Nama kapal : KG 90592 TS / Sima – 053 75 GT
Waktu Penangkapan : 00.27 Wib
Koordinat : 06.10.190′ U – 106.17.702’ T
Jumlah ABK : 3 Orang
Nama Nahkoda :Nguyen Van Hoang
Muatan : ikan Hiu kurang lebih 20 Kg.
Warga negara : Vietnam
Bendera : Indonesia
Dokumen : tidak ada dokumen.
Nama kapal : Kg 95337 TS / 054 85 GT
Waktu Penangkapan : 00.40 Wib
Koordinat : 06.15.356’U – 106.15.776’T
Jumlah abk : 18 Orang. Nama Nahkoda :Le ngoc Bach
Muatan : ikan Campuran kurang lebih 1 Ton.
Warga negara : Vietnam
Nama kapal : KG 95366 30 GT
Waktu Penangkapan : 02.50 Wib
Koordinat : 06.11.389 N – 106.09.528 E
Jumlah ABK : 4 Orang Nama Nahkoda :Tran Van Thai
Muatan : ikan Cumi kering sebanyak kurang lebih 100 Kg
Warga negara : Vietnam
TINDAKAN KEPOLISIAN :
Pada saat mendeteksi adanya kegiatan Kapal Ikan Asing (KIA), KP.Baladewa-8002 melaksanakan proses pengejaran (Hot Pursuit).
Setelah KP.Baladewa-8002 berhasil mendeteksi kapal yang diduga Kapal Ikan Asing (KIA) asal Vietnam, Komandan Kapal memerintahkan untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap Kapal tersebut.
Mengamankan Nakhoda berikut ABK Kapal.
Melaksanakan pengawalan Kapal Ikan Asing (KIA)
PASAL YANG DILANGGAR :
Pasal 92 UU No.31 Tahun 2004, Pasal 93 ayat 2 UU no 45 tahun 2009, Pasal 93 ayat 4 UU no.45 tahun 2009 dan Pasal 69 ayat 4 UU no.45 tahun 2009 Undang-Undang Republik Indonesia.
rdk