Perjudian Mesin Elektronik Kembali Marak di Wilayah Hukum Polres Kabupaten Pelalawan

Hukrim, Riau56 Dilihat

PELALAWAN, simakkepri.com – Perjudian dengan modus mesin elektonik atau sering disebut Gelper, kini menjamur kembali di kabupaten pelalawan dan bebas beroperasi, salah satunya di Warung Uwo, jalan simpang anjing, kabupaten pelalawan.

Perjudian ini, bermodus Gelanggang permainan (Gelper) dengan meja elektronik itu tampak tidak tersentuh hukum walaupun nyata nya beroperasi di wilayah hukum Polres Pelalawan.

Seperti salah satunya judi jenis meja elektronik tembak-tembak burung-burung (1/titik) yang berada lokasinya di warung tanggang Di jalan lingkar dan juga (1/titik) di warung pak kumis lalahi jalan lingkar dan Km 5 jalan koridor ARPP, padahal dekat dengan kantor Polsek.

Judi bermodus Gelper itu diperkirakan telah beroperasi dan diduga juga telah mendapat keuntungan yang sangat besar.

Anehnya, di Kabupaten Pelalawan bukannya tidak ada aparat penegak hukum (APH), namun terkait judi bermodus Gelper ini, pihak aparat  terkesan ada pembiaran.

Dari pantauan awak media ini di salah satu lokasi, selasa (20/08/2024), terlihat para pecandu pemain judi asik bermain dengan harapan menang.

Salah seorang ibu rumah tangga mengatakan supaya perjudian itu ditutup. “Tolong pak, rumah tangga saya hancur gara-gara permainan judi ini tiap hari berantam terus di akibatkan suami saya kalah, saya tidak tahan lagi melihat anak-anak kami sampai telanter hanya gara-gara permainan itu”. ucap ibu tiga anak itu.

“Dan saya memohon kepada bapak Kapolres. supaya meja-meja itu di musnahkan saja, kalau tak sanggup biar kami sendiri yang mengacurkannya biarpun masuk penjara saya siap dari pada tiap hari berantam dengan suamiku”, tutupnya dengan raut wajah sedih.

Akan sangat disayangkan, jika hal ini luput dari perhatian aparat penegak hukum.

Padahal dalam Pasal 303 KUHP tentang perjudian, sudah sangat jelas diatur segala bentuk ancaman dan tuntutan terhadap para pelaku perjudian.

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:

• Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;

• Dengan sengaja menawarkan atau memberi/ kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya suatu tata-cara.

Selain itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, juga memperingatkan dan memerintahkan dengan sangat tegas, untuk memberantas segala bentuk perjudian dalam bentuk apapun.

“Mulai dari beberapa waktu lalu, saya sudah perintahkan yang namanya perjudian, saya ulangi yang namanya perjudian apapun bentuknya apakah itu darat, apakah itu online semua itu harus ditindak. Saya ulangi yang namanya perjudian apakah itu judi darat, judi online, dan berbagai macam bentuk pelanggaran tindak pidana lainnya harus di tindak,” tegas Kapolri.

Akan tetapi dengan segala aturan yang ada, serta imbauan tegas dari Kapolri, sepertinya belum mampu untuk menghentikan segala bentuk perjudian di tanah air, terkhusus di Kota Batam. Itu sebabnya dalam hal ini Pers (media massa) juga sangat diharapkan untuk ikut andil secara langsung, dalam mengkampanyekan penolakan segala bentuk perjudian.

Hal ini jelas dapat menjadi tolak ukur bahwa penegakan hukum atas pelanggaran pasal 303 KUHP terkait judi, di Kabupaten Pelalawan begitu minim.

Hingga berita ini di publis, media ini masih berupaya mengkonfirmasi pihak-pihak terkait.(Aris. H)

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.