Perjudian di Pusat Perkantoran Pemerintahan BUCK JUMP GAME CITY One Mall Batam Center Bebas Beroperasi

Batam2 Dilihat

BATAM, simakkepri.com – Perjudian dengan modus Gelanggang permainan (Gelper) BUCK  JUMP GAME CITY di One Mall Batam Center, dekat dengan pusat kantor pemerintahan, Kecamatan Batam Kota, Batam, luput dari perhatian penegak hukum (APH). Aktivitas di BUCK  JUMP GAME CITY akan merusak ekonomi keluarga. Pasal nya BUCK  JUMP GAME CITY menyediakan perjudian dengan modus tukar rokok.

Sejauh ini Pemilik BUCK  JUMP GAME CITY ini belum diketahui siapa pemiliknya,

Kegiatan Gelanggang Permainan itu diduga kuat judi dan melanggar pasal 303 KUHP.

Di dalam lokasi BUCK  JUMP GAME CITY One Mall Batam Center

Penyakit masyarakat ini memang sangat diminati, dengan tergiur mendapat uang besar secara tiba-tiba (rejeki Nomplok).

Meskipun demikian Kegiatan permainan ini terus beroperasi tanpa ada hambatan dari aparat penagak hukum (APH).

Dari pantauan www.simakkepri.com Jumat 01 Oktober 2024. Terlihat puluhan orang dewasa yang sedang asik bermain dengan Ratusan Monitor berbagai macam mesin permainan di arena Gelanggang Permaian (Gelper) BUCK  JUMP GAME CITY di One Mall Batam Center.

Awak media ini terus mengamati di dalam lokasi BUCK  JUMP GAME CITY terlihat para pemain sedang asik bermain di mesin-mesin yang disediakan.

Salah seorang pemain mengatakan kalau kita menang tukar dengan rokok dan ditukar di luar area BUCK  JUMP GAME CITY dengan uang.

” ia mas, bisa kok ditukar rokoknya di luar sana” ucapnya sambil memainkan permaian di mesin Bable.

Akan sangat disayangkan, jika hal ini luput dari perhatian aparat penegak hukum.

Padahal dalam Pasal 303 KUHP tentang perjudian, sudah sangat jelas diatur segala bentuk ancaman dan tuntutan terhadap para pelaku perjudian.

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:

• Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;

• Dengan sengaja menawarkan atau memberi/ kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya suatu tata-cara.

Selain itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, juga memperingatkan dan memerintahkan dengan sangat tegas, untuk memberantas segala bentuk perjudian dalam bentuk apapun.

“Mulai dari beberapa waktu lalu, saya sudah perintahkan yang namanya perjudian, saya ulangi yang namanya perjudian apapun bentuknya apakah itu darat, apakah itu online semua itu harus ditindak. Saya ulangi yang namanya perjudian apakah itu judi darat, judi online, dan berbagai macam bentuk pelanggaran tindak pidana lainnya harus di tindak,” tegas Kapolri.

Akan tetapi dengan segala aturan yang ada, serta imbauan tegas dari Kapolri, sepertinya belum mampu untuk menghentikan segala bentuk perjudian di tanah air, terkhusus di Kota Batam. Itu sebabnya dalam hal ini Pers (media massa) juga sangat diharapkan untuk ikut andil secara langsung, dalam mengkampanyekan penolakan segala bentuk perjudian.

Kepolisian Polda Kepri dan Polresta Barelang semestinya mengambil tindakan tegas untuk menutup perjudian di Uban Game dengan modus Gelanggang Permainan (Gelper), karena diduga keras melanggar Pasal 303 KUHP.

Hingga berita ini di publis, media ini masih berupaya mengonfirmasi Pihak manejemen  BUCK  JUMP GAME CITY dan Aparat Penegak Hukum.(red)

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.