Kerja Keras Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau Dalam Pencapaian Kinerja Penerimaan,Penindakan Dan Penanganan Barang Hasil Penindakan Meningkat Dari Tahun Sebelumnya

Karimun,simakkepri.com-Pencapaian kinerja penerimaan, penindakan dan penanganan barang hasil penindakan. Penerimaan Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau selama periode tahun 2016 terealisasi sebesar Rp 210 Miliar dari Target yang ditetapkan 2016 sebesar Rp230 Miliar.

Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau, Parjiya didampingi Kabid penindakan Dan Sarana Operasi, R Evie S, dalam  Perss release khusus Kepri,pada hari Kamis (12/1/17) mengatakan Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau dan jajarannya memperoleh penerimaan selama tahun 2016 sebesar Rp 210.340.860.610 atau persentase 91,26 persen dari target penerimaan tahun 2016 sebesar Rp 230.483.671.000.

“Meskipun tidak tercapai target dari sisi penerimaan jenis pajak lainnya seperti penerimaan PPN Impor Rp 979.504.004.265, PPnBM Impor Rp 10.041.680, PPN Dalam Negeri RP 251.315.400, PPh Psl 22 Impor Rp 224.966.493.525. sehingga total penerimaan kanwil DJBC khusus Kepri tahun 2016 sebesar RP 1.224.731.854.870 (Rp 1,2 Trilun).

“Sedangkan penindakan Kanwil DJBC telah melakukan 280 penindakan atau 53 persen penindakan merupakan hasil dari patroli laut Bea dan Cukai selama tahun 2016.”ujar kepala kanwil Parjiya

Sementara Kabid Penindakan dan Sarana Operasi, Raden Evi S menyampaikan bahwa bidang patroli laut Bea dan Cukai Kanwil DJBC Kepri telah melakukan pemeriksaan terhadap 821 kapal, Menyegel 65 kapal dan menegah 119 kapal.

Ada beberapa penindakan yang menonjol dibidang ipor yakni;
1. 15 kali penindakan terhadap komoditi NPP berupa 3.294,62 gram Methamphetamine 7,86 gram Heroin , 2.979 butir Ekstasi, dan 3 gram ganja dengan harga pasar Rp 4 Milyar dan secara immaterial telah menyelamatkan 10.000 jiwa generasi muda penerus bangsa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

  1. 6 kali penindakan terhadap komoditi ballpressed total sebanyak 2.475 ball dengan nilai barang RP 10 Miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan Rp 10 miliar
  2. 55 kali penindakan terhadap komoditi bawang merah total sebanyak 851 ton dengan nilai RP23,5 Miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan Rp 5 Miliar
  3. 3 kali penindalkan terhadap komoditi ammonium Nitrate total sebanyak 165,7 ton dengan nilai barang Rp 21,5 Miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan Rp 5 Miliar.
  4. 8 kali penindakan terhadap komoditi rokok tanpa cukai total sebanyak 10.657.920 dengan nilai barang Rp 3,5 miliar dan potensi kerugian negara  yang berhasil diselamatkan Rp4,5 miliar.

Selanjutnya, ada penindakan menonjol di bidang Ekspor;
1. 2 kali penindakan terhadap komoditi pasir timah sebanyak 28 ton dengan nilai barang Rp 4 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamtkan rp 4 miliar

  1. 4 kali penindakan terhadap komoditi kayu dengan nilai barang Rp 1 miliar potensi kerugian negara secara immateril berupa kerusakan lingkungan hidup berhasil diselamatkan.

Sementara  untuk kategori cukai juga dilakukan 27 kali penindakan dalam operasi halilintar dengan hasil berupa 749.912 batang rokok dan 828.84 liter MMEA ( Miniman mengandung Etil Alkohol) eks kawasan bebas dan inpor dengan nilai barang Rp 561 juta dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan Rp340 juta.

Sedangkan tindak lanjut dari 280 penindakan yang dilakukan selama eriode 2016
antara lain ;
1.51 penindakan diselesaikan dengan penyelidikan
2. 119 penindakan diselesaikan dengan BDN?BMN
3. 66 penindakan diselesaikan dengan sanksi Administrasi/Denda
4. 5 penindakan masih dalam proses penyelesaian

Berikut uraian penindakan dari 51 kasus yang dilakukan, 40 kasus diterima lengkap berkas dan dinyatakan P21 oleh kejaksaan, 1 kasu dalam tahap SP3, dan 10 kasus masih dlam proses penanganan oleh bidang penyelidikan dan barang hasil penindakan.

Selain itu, telah dilakukan lelang sebanayak 6 kali dengan nilai Rp 7 miliar  dan sebagai bentuk estra Effort untuk menyumbang penerimaan negara atas penanganan perkara pelanggaran sanksi administrasi sebesar Rp 1 miliar serta dilakukan hibah barang hasil penindakan sepanjang tahun 2016.

“adapun bentuk barang yang dihibahkan kepada masyarakat yakni bawang merah
73.036 kilogram untuk masyarakat tidak mampu di kabupaten karimun, Beras 131.300 kilogram untuk masyarakat tidak mampu di Kabupaten Lingga dan meranti, Gula 18.9850 kilogram untuk 2 yayasan sosial dan tiga panti asuhan di kabupaten karimun, Furniture , kursi, meja, dan lemari elektrnik TV, Komputer, Kipas angin, makanan untuk 7 yayasan sosial pondok pesantren, di baupaten karimun dan yayasan amanah ampang kuranji kabupaten Hharmsraya Sumatera barat.

Dari keseluruhan penindakan,pada periode 2016 sebesar RP 100  miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan Rp40 miliar. kerugian secara immateril yang terselamatkan atas penindakan yang dilakukan sebagai berikut;
1. Perlindungan terhadap industri dalam negeri
2. perlindungan terhadap petani dalam negeri
3. perlindungan terhadap lingkungan hidup
4. perlindungan terhadap ekonomi dan perdangan dalam negeri
5. perlindungan terhadap generasi muda penerus bangsa
6. perlindungan terhadap stabilitas pertahanan dan keamanan dalam negeri.

Demikian  pencapaian kinerja Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau periode tahun 2016.(hat)