Pemko Dorong PP Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM Dapat Diimplementasikan di Batam

Batam644 Dilihat

BATAM, simakkepri.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid membuka secara langsung sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Jefridin berharap perlindungan dan pemberdayaan operasi dan UMKM ini dapat diimplentasikan dengan baik di Kota Batam. Kemudian juga harus diketahui secara luas oleh masyarakat.

Kemudian, juga pentingnya sentuhan teknologi bagi pelaku UMKM untuk memperluas pasar bagi produksinya.

“Kami berharap PP ini dapat diimplentasikan secara konkret agar ada omset dan kapasitas usaha UKM untuk mendorong pertumbuhan ekonomi,” kata Jefridin, Rabu (9/3/2022).

Sebagaiana diketahui kata Jefridin bahwa berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pertumbuha ekonomi Batam tahun 2021 adalah sebesar 4,75% (yoy).

Meningkat dari tahun 2020 yang tumbuh minus 2,55% (yoy). Maka itu, pertumbuhan ekonomi Batam tahun lalu tersebut merupakan capaian yang luar biasa dan atas kerjasama semua pihak.

“Indikator pertumbuhan ekonomi salah satunya adalah industri dan juga kegiatan infrastruktur yang sedang dilakukan pemerintah saat ini,” kata Jefridin.

Hal ini lah yang menjadi alasan, Wali Kota Batam Muhammad Rudi sejak awal pandemi Covid-19 tidak menutup kegiatan iindustri. Selain itu juga terus melakukan pembangunan infrastruktur.

“Hasilnya alhamdulillah, pertumbuhan ekonomi kita melampaui provinsi dan nasional. Serta merupakan yang tertinggi di Kepri,” ujarnya.(Rls)

Editor : Andi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.