BATAM, simakkepri.com – Rapat Paripurna DPRD Kota Batam, Pemerintah Kota Batam bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam mengajukan 18 rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang akan dibahas pada Tahun 2025.
Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, menjelaskan bahwa 18 Ranperda tersebut terdiri dari 8 usulan yang diajukan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Batam dan 10 Ranperda inisiatif dari anggota DPRD Kota Batam.
“Dari 18 Ranperda yang diusulkan tahun 2025, delapan Ranperda merupakan usulan Pemko Batam dan sepuluh lainnya adalah inisiatif dari anggota DPRD Kota Batam,” ujarnya, Kamis (31/10).
Jefridin juga menyampaikan harapannya agar seluruh Ranperda yang telah diusulkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) ini dapat dibahas dengan baik dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di antara Ranperda dari Pemko Batam, terdapat usulan Perda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi Daerah serta perubahan atas Perda Kota Batam Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sementara itu, dari DPRD Batam, salah satu usulan yang menonjol adalah Perda Penanggulangan HIV/AIDS.
“Semoga Ranperda yang diajukan bisa menjadi peraturan daerah yang baik, tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku, dan memiliki kepastian hukum agar dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya,” ujar Jefridin.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin, dengan laporan yang dibacakan oleh anggota Bapemperda, Muhammad Mustofa.
Mustofa menyampaikan bahwa dari 10 Ranperda inisiatif DPRD, enam merupakan luncuran dari tahun 2024. Sementara empat lainnya adalah usulan baru untuk tahun 2025.(red)
Redaksi