Pak Presiden, Benarkah Sertifikat Tanah Program Gratis Hanya Simbolis?

Lingga1042 Dilihat

Lingga – Program pemerintah pusat pembuatan sertifikat gratis untuk masyarakat khususnya di-Kabupaten Lingga Kepulauan Riau (Kepri) yang dibagikan secara simbolis langsung oleh Gubernur Kepri bertempat pentas seni Gedung Nasional Dabo Kecamatan Singkep pada Sabtu 13 April 2019 lalu kini banyak menuai pertanyaan dikalangan masyarakat yang merasa dikenakan biaya.

Pasalnya, dipaparkan salah seorang warga masyarakat Bukit Kapitan Kelurahan Dabo Lama Kecamatan Singkep selaku penerima sertifikasi tanah program gratis pemerintah pusat berinisial AI menyebutkan, pembagian sertifikat gratis yang dibagikan pak gubernur tempo hari ternyata sebenarnya tidak gratis karena kita masih dikenakan biaya sebesar Rp.500,000.

“Sewaktu pada kegiatan pembagian secara simbolis kemarin memang gratis, namun untuk sertifikasi yang ada bertulisan merah dimuka kita sebagai pemilik dikenakan biaya dan harus bayar sebesar Rp. 500,000., Ke Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lingga, katanya, sebagai uang pajak pendapatan daerah”, jelas AI Selasa 10/06.

Lanjutnya, jika penerima Sertifikat Tanah Gratis yang ada tulisan merah dimuka sudah membayar, kemudian Surat sertifikat tersebut dihantarkan lagi ke-Kantor BPN yang berada di-Daik Lingga untuk dihapuskan tulisan yang bewarna merah, dan jika tulisan yang berwarna merah sudah dihapus barulah sertifikat yang dibagikan gratis ini berlaku, tuturnya sembari menunjukkan tulisan yang berwarna merah kepada tim awak media.

Selanjutnya, menyimak dari paparan nara sumber dan saat dikonfirmasi melalui via telpon seluler Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lingga Syaiful menjelaskan, “Untuk perolehan atas hak tanah maka sipenerima sertifikat program gratis yang ada tulisan bewarna merah dihalaman muka memang harus bayar, itu untuk pembayaran BPHTB namanya, pembayarannya dikantor Bapenda yang dulu Dinas pendapatan daerah, setelah itu dibayar dan dengan menunjukkan bukti pembayaran lunas barulah tulisan merah dihapus”, ucapnya Selasa sore 10/06.

Masih kata Syaiful, jika setiap penerima Surat Sertifikat Gratis yang ada tulisan bewarna merah maka Ia harus tetap bayar dikarenakan Pajak tidak bisa gratis termasuk juga materainya harus bayar, dan jika untuk lebih jelasnya langsung saja konfirmasi ke-Kantor Bapenda, pungkas Syaiful.

Hingga berita ini diunggah, selaku yang disebutkan pihak terkait (Bapenda) lingga belum bisa dikonfirmasi awak media terkait hak jawabnya.(rey/su)