Oknum Jaksa Peras 63 Kepsek

. Komisi Kejaksaan & KASN Pusat Hadirkan APIP Inhu Beberkan Hasil Pemeriksaan Penggunaan Dana BOS

INHU, simakkepri.com – Buntut kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Oknum Jaksa di Indragiri Hulu (Inhu), terhadap 63 Orang Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Kabupaten Inhu. Kasus tersebut berunjung sampai di Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KK-RI) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KSN) di Jakarta, Jumat (24/7/2020).

Terkait kasus dugaan pemerasan ini, Komisi Kejaksaan RI (Komjak) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengundang Kepala Inspektorat Inhu di Jakarta untuk beberkan cara Pemerasan Oknum Jaksa di Dana Bos Senilai Rp 1,5 M dari 63 Kepsek.

Inspektorat Indragiri Hulu, Boyke Sitinjak di hadapan para komisioner di gedung Komisi Kejaksaan RI menyebut laporan itu sudah dijabarkan di hadapan Komisi Jaksa dan Komisi Aparatur Sipil Negara sesuai tujuan undangan Inspektorat Inhu sebagai rangkaian dari proses pengaduan yang akan ditindaklanjuti oleh Komjak RI bersama KASN.

“Benar, kita sudah memenuhi undangan Komisi Kejaksaan RI dalam hal menyampaikan secara langsung terkait dugaan pemerasan oknum jaksa di Inhu kepada 63 orang Kepala Sekolah (Kepsek) ditingkat SMP,” jelasnya.

Lebih lanjut Boyke Sitinjak, menerangkan keterangan yang disampaikan hanya sebatas hasil pemeriksaan dan berita acara pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Inhu kepada 63 kepala sekolah yang terkait dengan masalah yang sedang viral ini.

“Ya, dalam pertemuan berdurasi 3 jam itu juga dihadiri Ketua Komisi Kejaksaan RI, Barita Simanjuntak dan 7 komisioner lainnya serta unsur pejabat KASN,” terangnya.

Boyke menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat terhadap 63 kepala sekolah jenjang SMP terkait dengan informasi yang diterima Inspektorat dari masyarakat.

Selain itu, pihaknya juga mendapat surat LSM Tipikor Nusantara kepada sejumlah kepala sekolah SMP di Inhu yang meminta keterangan soal penggunaan dana BOS karena kasus ini juga diketahui melatarbelakangi pihak Inspektorat melakukan pemeriksaan hingga soal hendusan pengunduran diri secara massal sebanyak 63 kepala sekolah (Kepsek) itu.

“Ketika pihak kami dari Inspektorat mendalami apa yang sebenarnya terjadi dan termasuk penyebab mundurnya secara massal kepala sekolah itu. Namun yang lebih mengagetkan lagi adalah pengakuan para kepala sekolah soal penyerahan uang kepada oknum jaksa di Kejari Rengat, Inhu,” ujarnya Boyke S.

Adapun pengakuan para kepala sekolah tentang permintaan uang oleh Oknum Jaksa tersebut, dilakukan dalam empat tahap. “Tahap I dan II dilakukan di tahun 2019 pada sekitaran bulan Ramadhan. Sementara dua Tahap berikutnya di lakukan pada tahun 2020 (Mei dan Juni) lalu dengan jumlah Total permintaan uang mencapai Rp 1,5 miliar,” beber Boyke S, seraya menjelaskan permintaan uang itu oleh Oknum Jaksa berhubungan dengan dana BOS.

Mengenai perlindungan hukum terhadap pelapor. KASN akan memberikan pendampingan dan perlindungan terhadap pelapor ASN dan para kepala sekolah. “Ya, Komisi Kejaksaan dan KASN juga berjanji akan mendorong KPK menindaklanjuti kasus ini sesuai kewenangannya,” kata Boyke. (Yul)

Editor : Andi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.