Nyanyang Harris , Tegaskan Bahwa WNA Harus Bikin Perusahaan PMA

Uncategorized448 Dilihat

Ir. Nyanyang Haris Pratamura

Batam,simakkepri.com-Terkait berita sebelumnya yang mengupas tentang Perusahaan lokal milik WNA India bernama Mr. Bala , Ketua Komisi 1 DPRD Kota Batam Nyanyang Haris Pratamura memberikan pendapat dan pernyataannya via Whatssapp Messenger. Kamis kemarin (11/8/16).

Menurut Nyanyang, perusahaan berbadan hukum asing memang tidak banyak memiliki kesempatan untuk menjalankan bisnis di Indonesia. Kondisi demikian diciptakan oleh karena negara berkeinginan untuk melindungi perusahaan- perusahaan nasional dalam berusaha dinegaranya sendiri. “ WNA ( Warga Negara Asing boleh berbisnis, tetapi harus sesuai dengan UU PMA ( Penanaman Modal Asing ).” Demikian Nyanyang menegaskan.

Selain itu, Nyayang juga menerangkan bahwa Orang asing yang berada di Indonesia untuk kepentingan bisnis, tentu memerlukan sebidang tanah untuk menetap atau bertempat tinggal yang sifatnya sementara waktu. Untuk kepentingan penggunaan tanah pada prinsipnya harus sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang 1945 yang menyebutkan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar bagi kemakmuran rakyat.

PT. BPC sendiri sejauh ini beralamat di sebuah komplek perumahan PS di Batam dan masih belum di ketahui statusnya apakah milik Mr. Bala atau orang lain. Begitupun, menurut Nyanyang WNA hanya bisa memiliki bangunannya saja, tetapi tidak bisa memiliki lahan.

“pemerintah hanya mengizinkan warga negara asing untuk memiliki rumah saja dan tidak termasuk tanah tempat keberadaan bangunan rumah. Ketentuan ini sesuai dengan prinsip bahwa orang asing tidak boleh memiliki tanah yang bukan tanah negara di Indonesia,” Nyanyang menambahkan.

Bala adalah direktur di perusahaan dengan status perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri dengan nama perusahaan PT. Bali Permai Cemerlang. Hal ini jelas melanggar UU no 25/ 2007 tentang Penanaman Modal Asing. Dalam UU ini dinyatakan dengan tegas bahwa WNA baik perorangan ataupun kelompok tidak di larang membuka usaha di Indonesia dengan ketentuan boleh membuka PT dalam bentuk Penanaman Modal Asing ( PMA ) ataupun PT. PMA.

Salah satu kewajiban dalam UU ini adalah memiliki modal yang di setor dengan nilai Rp 10 Milyard ( Sepuluh Milyard ). Faktanya, dalam Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP ) Menengah No. 00164/BPM-BTM/PM/IV/2013, PT.BPC tercatat memiliki modal dan kekayaan bersih senilai Rp 800.000.000,- ( Delapan Ratus Juta Rupiah ). Sebagai Direktur Utama PT. BPC adalah Nanwani Haresh Thakurdash, bukan Mr. Bala.

Kegiatan usaha PT. BPC dalam SIUP Menengah tersebut masuk dalam KBLI ( Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia ) dengan nomor kode 43909 yang berarti kegiatan khusus kontruksi yang belum terklasifikasikan dalam kategori 43901 sd 43905 yang memerlukan keahlian atau perlengkapan khusus.

Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum 2011, sebagai WNA yang berbisnis konstruksi Bala harusnya juga membuat PT. PMA dengan klasifikasi BUJKA ( Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing ). Dalam peraturan ini jelas di nyatakan bahwa BUJKA hanya boleh bergerak dalam proyek konstruksi nasional ( swasta/pemerintah ) dengan nilai proyek minimal Rp 100 M ( Seratus Milyard ). Yang terjadi, Bala justru mengambil proyek kecil kecilan yang harusnya di kerjakan pengusaha lokal. Wajar jika saat ini banyak pengusaha lokal Batam ” tiarap” alias sepi order karena diduga ordernya telah diambil perusahaan Mr. Bala. Dan sangat tidak wajar, jika pemerintah diam saja melihat aktivitas PT. BPC yang tak normal ini.(jo)

(sumber kejoranews.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.