Nyanyang Apresiasi Keputusan Pemko Batam

Batam370 Dilihat

Batam, simakkepri.com – Keputusan Pemerintah Kota (Pemko)  Batam terkait penyegelan kantor Tranportasi berbasis online (Go-Jek) yang melalui Dinas Perhubungan (dishub) , mendapat apresiasi dari anggota DPRD Batam.

Ketua Komisi III Nyanyang Haris Pratamura SH, mengatakan saat di hubungi media ini  melaui telepon seluler, Kamis (05/10), bahwa tindakan pemerintah kota terkait hal ini sudah tepat.

“Gojek itu bukan alat transportasi, Saya sangat mengapresiasikan keputusan pemerintah kota untuk hal ini, karena Gojek sampai saat ini, belum mempunyai ijin badan usaha,” ujarnya

Dia juga menambahkan, bahwa dalam hal ini Gojek tidak masuk katagori angkutan umum, wajar kalau di larang, seperti yang di sebutkan dalam aturan, bahwa angkutan umum itu roda tiga atau roda empat.

“Setiap transportasi berbasis online itu harus ada badan usaha, agar terkoordinir dan mempermudah mengetahui identitas driver tersebut,” jelasnya

rdk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.